SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kamis (27/2) kemarin menggelar teleconference media gathering yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pantauan Radar Sampit, ada beberapa stakeholder terkait seperti perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampit dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dalam kegiatan ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan sejumlah resolusi di bidang pemasyarakatan dengan mengambil tema “Kolaborasi Dukung Resolusi Pemasyarakatan 2020.”
“Hari ini kita melaksanakan media gathering yang dilaksanakan serentak secara nasional di tingkat Lapas yang tujuannya untuk menyampaikan kepada publik bahwa kita melakukan resolusi pemasyarakatan melalui berbagai perbaikan demi pelaksanaan dan tugas fungsi pemasyarakatan menjadi lebih baik,” kata Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto.
Untuk mencapai hasil kinerja yang diharapkan, pihaknya melakukan resolusi dengan mendeklarasikan resolusi pemasyarakatan tahun 2020 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-03.PR.01.01 yang memutuskan beberapa program kerja yang harus dilaksanakan di jajaran Lapas se-Indonesia.
Adapun hasil keputusan Dirjen Pemasyarakatan Dr Sri Puguh Budi Utami menyebutkan bahwa deklarasi resolusi tersebut diantaranya untuk berkomitmen mendorong 681 satuan kerja (satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pemberian hak remisi sebanyak 288.530, pemberian program integritas berupa pembebasan bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Asimilasi kepada 69.358 narapidana.
Pada poin keempat, jajaran Lapas ditargetkan memberikan rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika, pemberian layanan siap saji pada UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan.
Di samping itu, jajaran lapas diminta melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh lapas, peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana, mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 Ha, mewujudkan zero overstaying tahanan, mewujudkan penyelesaian overcrowding di Lapas, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 7.000.000.000.
Selain itu, membentuk kelompok masyarakat peduli pemasarakatan pada tiap wilayah, menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA, mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan dan menghantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.
“Pada intinya deklarasi resolusi 2020 ini ada 15 keputusan yang harus kami laksanakan dan alhamdulillah beberapa diantaranya sudah dan sedang kita laksanakan. Jadi, kami melaksanakan kegiatan ini supaya masyarakat tahu bahwa kami sudah melakukan resolusi dengan lebih maksimal,” ujarnya.
Dalam deklarasi resolusi pemasyarakatan 2020 ini, pelaksanaan lebih ditekankan kepada petugas sipir lapas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan terhindar dari korupsi serta fokus mengutamakan pelayanan bagi penghuni lapas termasuk mencetak SDM unggul melalui program peningkatan kemandirian.
“Tahun ini juga kami sedang mempersiapkan berbagai berkas persyaratan yang sudah kami laksanakan dengan pencapaian 86 persen untuk meraih predikat zona integritas WBK/WBBM,” katanya.
Untuk mewujudkan prediakat zona integritas WBK/WBBM, pihaknya juga telah membentuk tim yang terdiri dari enam kelompok kerja (pokja) yang masing-masing menjalankan dan melengkapi tugas dan persyaratan berkas yang harus dipenuhi.
“Persyaratan berkas ini harus mencapai 100 persen untuk bisa lolos dengan masa penilaian selama 7-8 bulan. Harapannya 15 keputusan resolusi 2020 ini dapat tercapai dengan dukungan semua pihak,” pungkasnya. (hgn/yit)