SAMPIT— Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sampit tahun 2018, rata - rata lama sekolah seorang anak terhitung sebesar 7,90 tahun atau setara kelas 2 (dua) SMP.
“Ini menjadi perhatian pemerintah daerah, sebab jumlah tersebut belum mencapai target sebesar 8,49 tahun,” ujarnya.
Oleh sebab itu menurutnya pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat mulai program wajib belajar sembilan tahun. Lebih lanjut, pertumbuhan yang positif merupakan modal penting dalam membangun kualitas manusia yang lebih baik, dimana angka rata - rata lama sekolah warga merupakan indikator pembangunan manusia (IPM).
“IPM digunakan untuk mengukur keberhasilan pemerintah dalam upaya membangun kualitas hidup manusia,” ujarnya.
Adapun IPM menggambarkan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan, dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan dan lainnya.
Sementara itu program wajib belajar sembilan tahun dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan, dengan pendidikan diharapkan akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas guna pembangunan di daerah itu sendiri.
Halikin menyebut pihaknya akan terus mengupayakan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi generasi dimasa yang akan datang, sehingga pihaknya akan terus mendorong agar rata - rata lama sekolah meningkat. (yn/dc)