PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian berhasil meringkus Kho Ming Ling (59), warga Jalan Kalimantan dan Yosep Sukidi (59), warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Ming Ling merupakan bandar besar togel di Kotim dan Yosep kaki tangannya.
Keduanya dibekuk pada 3 Maret lalu, namun baru dipublikasikan Sabtu (12/3), karena saat itu masih dalam pengembangan. Keduanya ditangkap di kediaman masing masing. Dari Yosep ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 8 juta, kakulator, pulpen, dan lainnya.
Dari Kho Ming Ling, polisi menyita uang sebesar Rp 3,8 juta, kakulator, ponsel, pulpen, buku grafik. Dia mengaku mendapat laba bersih sebesar 5 persen dengan omset Rp 15 juta per hari. Keuntungan bisnis judi itu disetor ke bandar besar di Semarang. Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Purnama Barus melalui Kasudit III Jatanras AKBP Devy Firmansyah SIK mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan MT Haryono terdapat perjudian togel. Atas hasil tersebut, pihaknya bergerak dan berhasil meringkus tersangka Yosep Sukidi bersama barang bukti.
---------- SPLIT TEXT ----------
Usai diamankan, tersangka mengakui hanya sebagai kaki tangan dengan omset Rp 3 juta per hari. Setelah diinterogari, Yosep berkicau dan menyebut nama Kho Ming Ling. Dari nyanyian tersangka, anggota bergerak mengamankan Kho Ming bersama barang bukti.
”Kho ini punya banyak anak buah, tetapi baru satu diamankan. Transaksinya, pembeli datang ke rumah atau bisa juga lewat SMS,” kata perwira menengah Polri berpangkat dua melati di pundak ini.
Firmasyah menuturkan, tersangka merupakan salah satu bandar besar di Kotim. Uang hasil tembakan angka disetorkan ke bandar di Semarang. ”Ini termasuk besar. Keterangan para tersangka, baru tiga bulan dan menyetor ke Semarang. Ini yang masih kita dalami dan kembangkan,” pungkasnya. (daq/ign)