PANGKALAN BUN - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 bakal ditunda. Hal ini berkaitan dengan siaga darurat Virus Korona.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Aida Lailawati mengatakan mengatakan, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PAN-RB bahwa pelaksanaan SKB ditunda. "Sesuai intruksi pusat pelaksanaan SKB ini akan Ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Namun untuk pengumuman hasil SKD tetap sesuai jadwal," ujar Aida Lailawati, Kamis (19/3).
Aida menyampaikan bahwa penundaan SKB ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada, Sealsa, 17 Maret 2020.
Surat tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan SKB yang berbasis Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) maupun instansi masing-masing ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi oleh panitia seleksi nasional (panselnas). "Pelaksanaan SKB yang menggunakan CAT semula direncanakan mulai 25 Maret 2020 ditunda, sampai ada kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi oleh panselnas. Hasilnya akan kami beritahukan melalui surat edaran," ujarnya.
Penundaan ini diputuskan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana nasional nonalam akibat pandemi covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun untuk pengumuman, hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu tanggal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019 masing - masing instansi.
Dalam surat tersebut juga mengingatkan agar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan tender atau kontrak dengan pihak ketiga terkait jadwal pelaksanaan SKB dapat segera berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LPKP) dan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
"Penanganan itu dilakukan sesuai keadaan kahar (kejadian di luar kehendak yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi," dalam suratnya.
Diinformasikan bahwa SKB merupakan tes lanjutan setalah lolos dari tes SKD, dan tes SKB ini merupakan tahap akhir sebelum CPNS dinyatakan diterima sebagai PNS dan menerima nomor induk pegawai. (rin/sla)