PALANGKA RAYA – Pj Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Hadi Prabowo segera memberikan sanksi kepada Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia. Hal itu terkait kerugian keuangan negara akibat pelanggaran yang dilakukan terkait pemutasian 53 pejabat eselon IV hingga II pada 9 Maret 2015.
Kerugian itu berupa pemberian tunjangan tambahan khusus kepada mantan pejabat eselon II, III, dan IV. Selanjutnya, kerugian karena pemberian tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan kepada 10 pegawai yang dipromosikan menjadi eselon II, padahal tidak sesuai peraturan perundangan.
Dalam suratnya, Pj Gubernur mengingatkan permasalahan tersebut sudah terjadi selama satu tahun dan berdampak luas serta tidak sejalan dengan program strategis nasional tentang reformasi birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
”Diharapkan dalam waktu 30 hari setelah diterimanya surat ini sudah ditindaklanjuti. Apabila saudara belum melaksanakannya, kami akan mengajukan pada Menteri Dalam Negeri untuk memproses penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin pada surat tersebut.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Agustina D Dewel tidak bisa memberikan keterangan. Menurutnya karena itu merupakan kategori pemeriksaan, maka masuk ranah inspektorat.
“BKD disitu hanya tembusan saja. Jadi saya tidak bisa memberikan keterangan,” katanya singkat, Minggu (13/3)
Sementara Sekda Kalteng Siun Jarias juga demikian. Saat dihubungi yang mengangkat telepon bukan yang bersangkutan.
“Maaf bapak (Siun Jarias) lagi keluar rumah. Mungkin nanti saja,” katanya. (sho/vin)