PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menginstruksikan Wali Kota Palangka Raya agar melakukan karantina wilayah.
Kebijakan ini disampaikan karena semakin meningkatkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta positif tertular Covid-19 di Kota Palangka Raya.
Langkah itu juga sebagai tindakan nyata untuk mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19). Apalagi Palangka Raya merupakan zona merah penyebaran dan seluruh pasien positif Covid-19 berada di wilayah ibu kota Provinsi Kalteng ini.
“Kami meminta untuk kota Palangka Raya segera melakukan karantina wilayah. Saya sudah buat surat tentang hal itu dan ini kewenangan Wali Kota untuk memberlakukannya, yakni berdasarkan dampak sosial, ekonomi termasuk dampak kesehatan,” tegasnya.
Dia menekankan Wali Kota harus melakukan karantina wilayah karena masuk zona merah dan pemerintah membantu untuk menekan dampak sosial. Bahkan mencoba untuk menerapkan langkah tegas selama dua pekan, seluruh masyarakat jika berada di luar harus menggunakan masker.
“Saya yakin dalam dua minggu, warga kota jika ditekan akan mematuhi aturan. Pokoknya ada dampak sosial, maka pemerintah segera melakukan langkah konkret,” tegasnya.