SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 07 April 2020 11:53
Dana Desa Bisa untuk Penanganan Covid-19
PENCAIRAN: Aktivitas pegawai di bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Gumas, yang mengecek persyaratan pengajuan pencairan dana desa tahap pertama tahun 2020, Senin (6/4) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memperbolehkan seluruh pemerintah desa untuk menggunakan dana desa dalam upaya penanganan virus korona atau covid-19, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

”Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Korona, setiap pemerintah desa dapat menggunakan dana desa untuk penanganan penyebaran virus korona,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulianus Umar kepada Radar Sampit, Senin (6/4).

Dia mengatakan, selain untuk kegiatan penanganan pandemi virus korona, dana desa tersebut dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat dengan kategori miskin di desa, yang bisa dimanfaatkan dalam berbelanja kebutuhan pokok.

”Tentu kami ingin dalam pergeseran penggunaan dana desa untuk penanganan covid-19, harus mengacu pada pengelolaan keuangan yang sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” tuturnya.

Dia menuturkan, bagi desa yang sudah terlanjur membuat APBDes dan telah disahkan, dapat melakukan perubahan dengan membuat Peraturan Kepala Desa, yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

”Perubahan rincian APBDes itu dituangkan didalam peraturan kepala desa tentang penjabarannya. Jadi hanya penjabaraannya saja yang dirubah, dan dimasukkan ke anggaran kedaruratan yang berkaitan dengan kondisi luar biasa seperti sekarang ini,” ujarnya.

Sekarang ini, lanjut dia, dari 114 desa di Kabupaten Gumas, sudah 12 desa yang telah mengajukan permintaan untuk pencairan dana desa tahap pertama pada tahun 2020. Dari jumlah itu, sampai saat ini semuanya masih dalam proses, dan belum ada yang dicairkan.

”12 desa itu yakni Luwuk Langkuas, Pilang Munduk, Tumbang Jutuh, Tumbang Miwan, Tumbang Lampahung, Karya Bhakti, Tumbang Tariak, Petak Bahandang, Parempei, Bereng Malaka, Tumbang Baringei, dan Tumbang Kajuei,” pungkasnya. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers