PALANGKA RAYA - Sengketa perselisihan antara ratusan buruh dan PT Bumi Hutan Lestari berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Selasa (15/3) dengan agenda pembacaan putusan.
Mereka menuntut pihak perusahaan membayar pesangon seluruh buruh sebesar Rp 38 miliar. Karena sesuai dengan anjuran Dinas Tenaga Kerja Kotim, yang dihitung secara aturan. Yakni dengan jumlah buruh 1.800 perusahaan.
Ratusan buruh melalui penasehat hukumnya, Andriyanto mengungkap tuntutan ini berawal dari Pemutusan Hubungan Perkerja (PHI) oleh pihak perusahaan kepada 800 buruh akibat adanya akuisisi dua perusahaan PT ADS dan PT BHL.
Katanya, tuntutan buruh sangat sederhana, yakni meminta pesangon dikarenakan akuisisi tersebut. Meraka para buruh hanya menginginkan pembayaran tersebut dan tidak ada pemutihan. "Ini sengketa hak, yakni perusahaaan dan pekerja.Padahal sudah lebih tiga kali mediasi tetapi perusahaan tetap ngeyel," ucapnya
Tegas Indri, pihaknya bisa membuktikan dalam dalil-dalil gugatan, bahwa akuisisi dan perubahan status perusahaan terjadi. Yakni dari PT BW Plantation ke PT Egle dan mereka memiliki bukti tersebut. "Ini real kami punya buktinya. Saya berharap hakim objektif dalam memutuskan," tambahnya.
Persidangan sendiri, ujarnya sudah berlangsung enam bulan dan hari ini diagendakan pembacaan putusan. "800 buruh saat ini tidak digajih dan tidak diperkerjakan. Kami tim yakin majelis hakim objektif," pungkasnya. (daq)
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ratusan Polisi dan Buruh Serbu PN Palangka