SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 15 Maret 2016 15:12
Ini Kasus yang Menjerat Camat Kobes
SEMBUNYI: Darini Kurniawati (rompi oranye) berlindung di belakang pengacaranya saat digiring jaksa keluar dari kantor Kejari Sampit, Senin (14/30. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Proyek pengadaan alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup Kotim membawa Darini Kurniawati ke balik jeruji tahanan. Camat Kotabesi yang pernah bertugas di BLH Kotim itu ditetapkan tersangka oleh Kejari Sampit dalam perkara dugaan korupsi pada proyek tersebut, dan mulai ditahan kemarin (14/3).

Saat bertugas di BLH Kotim, Darini duduk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihak lain yang dinilai ikut bertanggungjawab dalam proyek itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kontraktor, masih tanda tanya.

Proyek pengadaan alat-alat laboraturium Fisika, Geologi, dan Geodesi itu dinilai merugikan negara sekitar Rp 400 juta. Sebenarnya, Darini sudah ditetapkan tersangka pada Selasa (8/3) lalu. Kemarin adalah panggilan pertama sebagai tersangka dan langsung ditahan.

”Kami masih lakukan pengembangan, apabila ditemukan alat bukti lain yang mengarah pada pihak yang dianggap harus bertanggung jawab dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan kami tetapkan sebagai tersangka juga,” ungkap Kepala Kejari Sampit Nanang Ibrahim Soleh melalui Kasi Intel Datman Kataren.

---------- SPLIT TEXT ----------

Kasus ini naik hingga ke tingkat penyidikan lantaran barang dalam proyek itu diduga di mark up. Pagu proyek ini, menurut Datman, senilai Rp 801 juta. Sementara kontrak sebesar Rp 736.445.000. CV Aryagapana dengan direkturnya Ardianur, memenangkan lelang proyek itu.

Dari pantuan Radar Sampit, Senin (14/3) Darini datang ke Kejari Sampit didampingi dua kuasa hukumnya Hartono dan Rusdianto. Dia datang sekitar pukul 10.05 WIB, menggunakan busana serbabiru.

Sekitar lima jam diperiksa, Darini akhirnya ditahan. Saat digiring masuk ke mobil tahanan Darini langsung mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejari Sampit. Namun tidak ada keterangan apa-apa dari perempuan berjilbab itu. Dia hanya menutup wajahnya di belakang pengacaranya saat digiring oleh penyidik ketika akan diantar ke Lapas Klas IIB Sampit.

Dalam kasus ini puluhan saksi sempat dipanggil beberapa waktu lalu. Di antaranya  KPA dalam proyek ini Suparman, direktur CV Aryagapana Ardiyanur, serta sejumlah panitia pemeriksa barang, bendahara di lingkungan BLH Kotim, dan panitia lelang LPSE Kotim.

Atas perbuatannya itu Darini dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (co/dwi)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers