SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan menerapkan absensi kehadiran menggunakan presensi elektronik menggunakan telepon genggam, berbasis android atau i- personal.
Pelaksanaan teknis penerapan absensi kehadiran terbaru tersebut, dimulai sejak ditetapkannya surat edaran penerapan presensi elektronik berbasis android bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kotim.
Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan, penerapan sistem absensi tersebut akan efektif dilaksanakan terhitung mulai 1 Mei mendatang. Dirinya meminta seluruh kepala Satuan Organisasi Perangkat Derangkat (SOPD) Kotim, wajib melakukan pengawasan dan mempunyai tanggung jawab penuh di masing - masing SOPD dalam penerapan presensi elektronik berbasis android.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat 1 , ayat 2 ,ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS secara berjenjang. "Penerapan absensi ini tidak hanya untuk PNS saja, namun juga untuk tenaga kontrak," terangnya.
Lanjutnya lagi, penerapan absensi sistem presensi elektronik juga sebagai langkah Pemkab Kotim, meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi penyebaran virus korona atau Covid-19. Sesuai ketentuan setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto menyebut, pada penerapan sistem tersebut nantinya para pegawai mengisi absen melalui aplikasi yang sudah diunduh sebelumnya di telepon genggam masing - masing. Diharapkan dengan sistem baru ini kedepannya absensi para pegawai akan jauh lebih praktis.
"Saya harap dengan sistem ini akan lebih praktis, tanpa mengurangi ketatnya pengawasan kehadiran para pegawai, absensi ini nantinya akan diatur radius jarak masing - masing telepon genggam," tambahnya.
Untuk pengawasan, Alang menyebut akan dilakukan secara berjenjang dan tidak hanya dipantau oleh Kepala SOPD melainkan oleh Sekretaris, Kepala Bidang, yang juga akan bertanggung jawab memantau aktivitas para staf.
Menurutnya dengan sistem absensi ini, bukan berarti bisa mengisi absen dengan lokasi di mana saja tapi tetap diatur jaraknya. Sehingga para pegawai tetap harus berada di area kantornya masing - masing. (yn/dc)