SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 24 April 2020 10:34
ASN Dilarang Ambil Cuti, Kecuali...
PENANDATANGANAN SEREMONIAL surat keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kotim, formasi tahun 2018, Rabu (22/4).(YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilarang cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, akibat mewabahnya pandemi virus korona atau Covid-19. 

Bupati Kotim Supian Hadi menegaskan, kebijakan tersebut diambil guna mencegah dan mengurangi penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19, yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.

"ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," paparnya.

Dijelaskannya, larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. Surat ini ini mengganti dan mencabut SE Nomor 36 dan Nomor 41 Tahun 2020.

Dalam surat edaran tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. 

Supian menegaskan, apabila ASN melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"ASN tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN," pungkasnya.

Namun menurutnya,  cuti masih tetap bisa diberikan kepada ASN dengan alasan khusus. Seperti cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Selain itu, cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(yn/gus) 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers