NANGA BULIK- Kesadaran masyarakat Lamandau untuk menggunakan masker dan melakukan physical distancing masih rendah. Bahkan yang meresahkan ada beberapa ODP yang tidak disiplin melakukan karantina mandiri.
Merespon hal itu Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Lamandau langsung memberi peringatan kepada warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Dengan Risiko (ODR) Covid-19 yang kedapatan keluyuran.
Satpol PP bahkan mendatangi langsung rumah warga tersebut. Seperti yang dilakukan pada warga ODR dan ODP di Desa Arga Mulya, Kecamatan Bulik, Sabtu (25/4) malam. ODP dan ODR yang notabene memiliki riwayat perjalanan dari daerah berstatus zona merah Covid-19 itu diminta agar mematuhi imbauan karantina mandiri minimal 14 hari sejak kedatangan. Mereka juga diminta menaati peraturan tersebut sehingga tidak membuat kecemasan bagi warga di sekitarnya.
"Beberapa warga yang masuk kategori ODP dan ODR Covid-19 kita tegur dan kita peringatkan agar menjalani proses karantina mandiri dengan disiplin, tidak keluyuran," kata Kasatpol PP dan damkar Lamandau, Triadi.
Sebelumnya warga tersebut, tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk menjalani karantina mandiri meski telah diingatkan dan diperingatkan warga lainnya. “Jika tetap nekat, maka kita akan memberi tindakan keras karena diduga menimbulkan kecemasan bagi orang lain dan mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Selain memberi peringatan kepada warga berstatus ODP dan ODR , Satpol PP juga rutin melakukan patroli dalam upaya menertibkan berbagai aktivitas yang menimbulkan terjadinya kerumunan di tempat umum, memperingatkan warga yang masih tidak menggunakan masker saat di luar rumah."Masih sering ditemukan pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker di pusat perbelanjaan," bebernya.(mex/sla)