PANGKALAN BUN - Kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik harus cepat disikapi. Termasuk secepat mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, tidak semua masyarakat mengetahui aturan larangan mudik dari pemerintah pusat. Terutama mereka yang tinggal jauh dari kota. "Hal ini saya rasa perlu cepat ditanggapi dan segera disosialisasikan ke masyarakat," kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Minggu (26/4).
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1441 Hijriah. Maka layanan transportasi angkutan penumpang jalur darat, laut, dan udara harus dihentikan sementara.
Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai dengan 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. "Kita ketahui bahwa Kabupaten Kobar setiap tahun selalu banyak orang yang mudik. Baik itu melalui Bandara Iskandar, Pelabuhan Panglima Utar Kumai, dan Terminal Natai Suka," jelasnya.
Menurutnya pemudik yang paling banyak biasanya melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Mereka datang dari berbagai daerah. Maka sangat penting untuk segera melakukan sosialisasi larangan mudik ini. "Kami harap kerjasama semua pihak untuk menyebarluaskan larangan mudik ini kepada keluarga, tetangga, dan kerabat. Bagi perusahaan perkebunan dan tambang agar memberitahukan kepada karyawannya mengenai larangan mudik ini," tegasnya. (rin/sla)