SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 07 Mei 2020 10:29
Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Dor
DIAMANKAN : Pelaku penganiayaan, ketika diamankan di Polsek Kapuas Tengah oleh tim gabungan Resmob dan Polsek Kapuas Tengah.(IST/RADARSAMPIT)

KUALA KAPUAS – Pelarian pelaku penganiayaan seorang sales buku yang terjadi di Desa Pujon, Depan Losmen Citra, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Kamis (23/4) lalu, akhirnya terhenti setelah timah panas bersarang di kaki pelaku.

Pelaku yang sempat bersembunyi selama dua pekan akhirnya diamankan oleh Resmob Polres Kapuas, bersama Resmob Polda Kalteng dan reskrim Polsek Kapuas Tengah dan Polsek Timpah, disebuah rumah pondok yang ada di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek kapuas Tengah AKP Ahmad Supian, membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku di sebuah rumah pondok, setelah sempat kabur selama 12 hari usai melakukan penganiayaan korban bernama Rodiyato hingga meninggal dunia.

"Setelah dilakukan pengejaran dan mengimbau pelaku, untuk menyerahkan diri, akhirnya pelaku yang kabur setelah membacok korban berhasil diamankan di sebuah rumah pondok yang merupakan tempat persembunyian pelaku," ungkapnya.

Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap tim, hingga pelaku pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. "Karena adanya perlawanan dari pelaku saat akan diamankan, serta tidak menghiraukan peringatan, akhirnya berikan tindakan tegas terukur dan terarah terhadap pelaku ini," terangnya.

"Pengakuan pelaku, korban hendak menyerahkan uang pengembalian jual beli buku, karen dibatalkan sepihak oleh pelaku, yang tidak terima istrinya telah membeli buku ke penjual (korban) sebab dianggap terlalu mahal. Setelah batal membeli dan uang yang diminta kembali tidak penuh, dengan alasan korban bahwa uang telah disetor ke bos," kata Kapolsek Kapuas Tengah.

Karena tidak terima dengan uang yang dikembalikan korban tidak seutuhnya, pelaku pun langsung merampas tas korban yang berisi uang, korban yang berusaha mengambil kembali tas yang diambil pelaku,  namun mendapatkan serangan dari pelaku yang telah memegang senjata tajam (Sajam) jenis celurit, sampai mengenai bagian dada korban yang membuat korban meninggal dunia setelah dilarikan ke Puskesmas daerah Kapuas Tengah.

"Sabetan celurit ke arah dada sebelah kiri dan korban mengalami luka bacok yang mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, satu lembar baju kaos warna hijau, satu lembar kaos dalam warna putih, sedangkan sajam jenis celurit  yang dipakai pelaku menganiaya korban masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Pelaku bernama Ebun yang berusia (36). merupakan warga Desa Masaran Jalan Lintas Pujon - Timpah, dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yaitu tentang kasus penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang," tandasnya. (der/dc)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers