SAMPIT— Dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, seluruh perusahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tetap diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan.
Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 06 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19 dan surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 565/42/HI. 01/V/Nakertrans tanggal 8 Mei 2020 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
"THR tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja, dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," sebutnya.
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah yang besarannya upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan.
"Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan, masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12," terangnya.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, diberikan secara proporsional dengan perhitungan upah perbulan dimana pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata - rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, sementara pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"THR keagamaan wajib dibayar oleh pengusaha, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tambahnya.
Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus di bayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Sementara bagi penguasa yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenai sanksi administrative, sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. (yn/dc)