SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 13 Mei 2020 10:16
Pengusaha Wajib Berikan THR Kepada Pekerja
TINJAU: Bupati Kotim Supian Hadi didampingi Sekda Kotim Halikinnor saat meninjau lokasi banjir, di Desa Sudan Kecamatan Cempaga Hulu pekan lalu.( YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT— Dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, seluruh perusahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tetap diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan.

Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 06 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19 dan surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 565/42/HI. 01/V/Nakertrans tanggal 8 Mei 2020 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

"THR tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja, dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," sebutnya.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah yang besarannya upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan.

"Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan, masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12," terangnya.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, diberikan secara proporsional dengan perhitungan upah perbulan dimana pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata - rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, sementara pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"THR keagamaan wajib dibayar oleh pengusaha, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tambahnya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus di bayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Sementara bagi penguasa yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenai sanksi administrative, sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. (yn/dc)

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Sukamara Dapat Predikat UHC Prioritas

SUKAMARA - Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas didapat oleh…

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Jelang Iduladha, Masduki Inspeksi ke Pasar

SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama dengan unsur Forkopimda Sukamara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Bupati Lamandau Serahkan 95 Hewan Kurban

NANGA BULIK–Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Bupati Lamandau Rizky Aditya…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Sukamara Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Bupati Lamandau Hadiri Orientasi dan Munas VI APKASI

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri dua…

Rabu, 04 Juni 2025 15:24

Nelayan Keringkan Hasil Laut

SUKAMARA – Sebagian hasil tangkapan ikan di wilayah pesisir Sukamara…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Bupati Lamandau Lantik 37 Pejabat Kepala Desa

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 37…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Siap Dukung Kemajuan Pesantren Nurul Hijrah

SUKAMARA - Pondok Pesantren Nurul Hijrah Sukamara menggelar acara milad…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan

SUKAMARA - Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menegaskan bahwa upacara…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Wabup Lamandau Sampaikan Usulan dalam RPJMD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid didampingi Plt Bappedalitbang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers