PANGKALAN BUN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat dan Polsek Pangkalan Lada meringkus dua kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor yang masing-masing beroperasi di Kecamatan Arut Selatan dan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dari dua wilayah itu, aparat membekuk tujuh orang pelaku yakni empat orang merupakan warga Kecamatan Arsel dan tiga orang warga Kecamatan Pangkalan Lada dengan barang bukti berbagai jenis kendaraan bermotor.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Kobar berhasil menangkap pelaku curanmor yaitu SA (25), MS (20), ME (23), dan AS (20). Empat pelaku curanmor ini keseluruhannya merupakan warga Kelurahan Baru. Mereka menyasar ranmor yang berada di teras rumah kontrakan di kawasan Jalan Kasan Rejo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut pada Selasa (5/5) lalu
“Saat aksi pencurian itu sebenarnya korban mengetahui peristiwa tersebut. Ia tiba-tiba terbangun pada pukul 03.00 WIB. Setelah melihat sepeda motor miliknya tidak ada di tempat, langsung mencari ke sekeliling namun tidak ditemukan juga dan akhirnya langsung melapor ke Polres Kobar,” katanya.
Mendapat informasi tersebut, Kasatreskrim langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di kediaman mereka masing-masing tanpa perlawanan pada Minggu (10/5) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Rendra, awalnya Satreskrim Polres Kobar berhasil mengamankan SA (25) yang merupakan pembeli sepeda motor hasil curian pelaku pada Jumat (8/5). Saat diinterogasi, SA mengaku membeli motor itu dari tiga pelaku pencurian. Berdasarkan informasi itu aparat segera melakukan perburuan hingga akhirnya para pelaku ditangkap. "Namun setelah tiga pelaku ini kami amankan, diketahui bahwa SA ternyata juga ikut dalam pencurian tersebut,” jelas Rendra.
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kobar. Dan akan terus dilakukan kembangkan terkait jaringan curanmor ini,” imbuhnya.
Sementara itu untuk kelompok curanmor di Kecamatan Pangkalan Lada, aparat menangkap tiga pelaku yaitu RU (32), SS (20), dan MI (22) di rumahnya masing-masing, Selasa (12/5).
Kelompok maling kendaraan bermotor ini diketahui menjalankan aksinya sejak Januari 2020 lalu. Dalam setiap pekan mereka biasanya mendapatkan satu unit sepeda motor. “Para pelaku mengambil sepeda motor yang diparkirkan pemiliknya di depan rumah. Saat ini barang bukti yang kami amankan dari pelaku berjumlah tiga unit,” ungkap Kapolsek Pangkalan Lada, Iptu Sudarsono, Rabu (13/5) pukul 09.00 WIB.
Kapolsek menambahkan, hasil curian tersebut oleh pelaku rencananya akan dijual secara illegal guna mendapatkan keuntungan, namun sampai saat mereka ditangkap, barang hasil curian tersebut belum sempat terjual.
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti berupa tiga unit sepeda motor di antaranya dengan merk Kawasaki type trail, Honda Megapro, dan Honda Beat sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk pelaku RU (32) ditahan di Polres Kobar dengan perkara yang sama," pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa para pelaku curanmor yang berhasil diungkap dari dua kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (tyo/sla)