PANGKALAN BUN - Jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Abdullah Mahmud, RT 14A Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (14/5) pukul 14.00 WIB. Dari tangan KA (45), aparat berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,94 gram yang disimpan di dalam kotak kabel data miliknya.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kobar bernilai belasan juta rupiah.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap peredaran narkoba berkat informasi dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang langsung dipimpin oleh KBO Res Narkoba.
"Pelaku kami amankan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, keberhasilan ini berkat informasi masyarakat bahwa kediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan di lantai kamar yaitu 1 paket di duga sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan 1 paket diduga sabu dengan berat kotor 0,36 gram di dalam kotak kabel data.
Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa bong (alat penghisap sabu), korek api, handphone (gawai), pipet kaca serta uang tunai Rp 400 ribu. Barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya. (tyo/yit)