SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 18 Mei 2020 11:00
Pemkot Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PSBB Dilakukan Berkala
AKTIF: Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PSBB, Sabtu (16/5) lalu.((PROKOM/RADAR PALANGKA))

PALANGKA RAYA-Selama lima hari sudah semenjak diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, masih ada saja warga kota yang melanggar aturan selama diterapkannya PSBB.

Pelanggar peraturan tersebut yakni didominasi warga yang tidak memakai masker, kemudian masih ada tempat usaha seperti warung-warung yang buka melewati jam malam yang telah di tentukan jam operasionalnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Palangka Raya, mengatakan pelaksanaan PSBB tersebut perlu dilakukan evaluasi secara berkala agar bisa diperbaiki kembali apa saja yang salah dalam penerapan peraturan itu sehingga masih ada saja dari kalangan masyarakat yang melanggar.

"Apakah sosialisasinya kurang, apa peraturannya yang kita terapkan itu salah atau memang masyarakatnya yang tidak mendengarkan. Maka dari itu perlu adanya evaluasi tersebut agar pelaksanaan PSBB ini bisa sukses," ucap Umi, Sabtu (16/5) lalu seusai rapat evaluasi pelaksanaan PSBB.

Sebenarnya ujar Umi, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam hal penerapan PSBB sebelumnya sudah merancang Peraturan Walikota (Perwali) sebagai pedoman dalam Pelaksanaan PSBB yang saat ini sudah diterapkan dan selama penyusunan peraturan dalam Perwali tersebutpun melibatkan para pakar hukum serta para kalangan yang mengerti akan perundang-undangan.

"Sehingga sebelum disahkan semuanya sudah di teliti dengan benar, peraturan mana yang boleh dan tidak boleh diterapkan, makanya ada rapat pada saat itu, dan pada intinya kita tetap menerapkan PSBB dengan cara humanis," paparnya.

Kemudian lanjut Umi, selama dua hari juga sudah dilakukan sosialisasi kepada warga kota sebelum PSBB dilaksanakan sehingga harusnya masyarakat bisa mendengarkan dan melaksanakan setiap peraturan yang ditetapkan selama PSBB dilaksanakan.

"Sebelumnya juga kita sudah menerapkan pembatasan sosial kelurahan humanis (PSKH), peraturan yang ada selama itu tidak jauh berbeda dengan peraturan PSBB ini, namun peraturan di PSBB lebih diperketat lagi namun tidak melupakan kehumanisan," pungkasnya.

Umi berharap apa yang sudah dilaksanakan biarlah berjalan dengan perlahan, dan masyarakat harus bisa bekerjasama dalam hal tersebut, sehingga nantinya selama 14 hari pelaksanaan PSBB tersebut bisa berhasil dan sukses. (rm-104/GUS)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers