SAMPIT— Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilarang menambah jatah libur lebaran, jika hal itu dilakukan akan ada sanksi yang diberikan bagi ASN yang bersangkutan.
Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan, agar ASN di lingkup Pemkab Kotim mengikuti masa libur yang telah ditetapkan, jangan sampai ada ASN yang memperpanjang masa libur tersebut. "Saya harap tidak ada ASN yang memperpanjang masa libur lebaran," ujarnya.
Menurutnya masa libur bagi ASN telah ditetapkan oleh pemerintah, wajib untuk mengikutinya dan jika ASN tetap menambah masa libur maka akan ada sanksi bagi ASN tersebut. "Kalau ada ASN yang dengan sengaja memperpanjang masa libur kami akan beri sanksi," tegasnya.
Adapun libur Hari Raya Idul Fitri di mulai sejak 22 Mei 2020, bagi ASN libur idul fitri hanya berlaku dua hari, pada tanggal 24 - 25 Mei 2020, dimana pada hari berikutnya yakni tanggal 26 Mei 2020 ASN harus kembali bekerja, menjalani aktivitas pelayanan bagi masyarakat Kotim.
"Libur bagi ASN hanya dua hari, setelah itu di hari berikutnya mereka sudah harus kembali bekerja," tuturnya.
Supian menambahkan jika kedapatan atau diketahui ada ada ASN yang menambah masa libur, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
"Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai jelas tertulis bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi, mulai dari yang ringan hingga yang terberat, sanksi terberat berupa pemecatan dengan tidak hormat," jelasnya.
Supian berharap hal ini bisa menjadi perhatian bagi ASN untuk mengikuti aturan libur lebaran yang telah ditetapkan, agar tidak ada sanksi yang diberikan. (yn/dc)