PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akhirnya mengumumkan pembatalan izin Salat Idul Fitri di lapangan yang sebelumnya telah dikeluarkan, Kamis (21/5). Alasan pemerintah membatalkan izin itu karena pertimbangan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk membatalkan izin Salat Idul Fitri di tanah lapang yang sebelumnya telah disepakati bersama. Di antaranya merujuk pada surat edaran Menteri Agama, Fatwa MUI, dan juga menimbang bahwa Kobar masih menyandang zona merah.
"Sekarang ini kondisi Kobar berada di zona merah dan peringkat ke tiga dengan jumlah kasus terbanyak pasien positif setelah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Murung Raya. Dimana jumlah kasus yakni 33 positif, 24 masih dalam perawatan dan 9 Selanjutnya belakangan ini ada penambahan enam Pasien Dalam Pengawasan (PDP)," kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Selain itu masih ada 123 sampel uji swab yang saat ini masih menunggu hasil dari Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) di Banjar Baru Kalimantan Selatan. Sehingga Pemkab Kobar memutuskan untuk membatalkan izin Salat Idul Fitri berjamaah di luar rumah.
"Hasil swab 123 orang yang belum keluar itu membuat kita bertanya-tanya. Mereka ini positif atau negatif. Makanya salat berjamaah kita batalkan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, alasan utamanya adalah untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat Kobar. Sehingga pelaksanaan salat idul fitri bisa dilaksanakan di rumah saja."Maka dengan berat hati, bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri yang sebelumnya telah disepakati bersama harus dibatalkan dan harus dilakukan di rumah saja. Ini untuk kebaikan bersama," jelasnya.
Seperti diketahui bahwa Pemkab Kobar bersama FKUB, MUI dan Kemenag Kobar telah menggelar rapat koordinasi mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah, Selasa (18/5) lalu. Hasil rakor tersebut menyepakati pelaksanaan salat idul fitri di gelar di luar musala atau masjid dan bisa digelar di lapangan. (rin/sla)