SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 27 Mei 2020 11:26
Sindikat Pencurian Sepeda Motor Diringkus
SINDIKAT : Enam orang pelaku serta sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan, berhasil diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Kotim, belum lama ini.(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotim, patut diacungkan jempol. Belum lama ini, pihaknya berhasil meringkus sedikitnya enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di 15 titik, di wilayah hukum Polres Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pengungkapan ini bermula saat petugas Kepolisian mengamankan satu orang pelaku, yang menjual sepeda motor tanpa kelengkapan surat berkendara. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi kemudian mengamankan para pelaku lainnya.

Mereka yakni AR, FA, MU, ER, YS, dan DN. Bahkan, salah satu dari mereka ada yang terpaksa diberi tindakan terukur dan terarah, lantaran berupaya melawa petugas. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan.

”Otak dari pencurian kendaraan bermotor ini yakni AR. Dia merupakan residivis. Dan kasus ini, merupakan ketiga kalinya AR harus kembali berurusan dengan Polisi. Sementara, mereka melakukan aksinya tidak secara bersama - sama, melainkan bergantian,” ungkap Jakin.

Ia menerangkan, dari 15 TKP, Polisi berhasil mengungkap sebanyak enam TKP. Sedangkan sembilan lokasi lainnya, masih dalam pengembangan. Bahkan, menurut informasi yang diterima, masih ada barang bukti lagi yakni lima unit motor hasil kejahatan yang masih dalam pencarian.

”Jadi, para pelaku ini beraksi dengan cara berkeliling, mencari sasaran target sepeda motor yang diparkir depan rumah. Mereka kemudian memanfaatkan situasi saat pemiliknya lengah, merusak kunci stang menggunakan kunci T. Setelah itu membawa kabur sepeda motor,” bebernya.

Saat ini, keenam pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasusnya. Akibat perbuatannya tersebut, keenam orang tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukumannya maksimum tujuh tahun penjara. (sir/dc)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers