SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Kotawaringin Timur (Kotim), akan menerapkan aturan kawasan wajib masker, salah satunya di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM). Sehingga baik pedagang maupun pengunjung pasar wajib mengenakan masker.
PPM adalah salah satu tempat yang nantinya akan menjadi kawasan wajib masker, sebab PPM merupakan salah satu area publik, yang banyak didatangi warga untuk keperluan belanja dan lainnya.
Bupati Kotim Supian Hadi, melalui Juru Bicara (Jubir) Bidang Kesehatan sekaligus, Kepala Dinas Kesehatan Kotim Faisal Novendra Cahyanto mengatakan, nantinya di kawasan PPM akan dipasang spanduk besar bertuliskan kawasan wajib masker sehingga seluruh orang yang berada di kawasan tersebut wajib mengenakan masker.
"Sedang berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) untuk pembuatan spanduk kawasan wajib masker," ujarnya di sela pembagian masker kepada warga yang melintas di kawasan PPM, pada Selasa (2/6).
Saat berada di lokasi tersebut dirinya melihat masih ada saja warga yang tidak menggunakan masker, sehingga petugas harus menghentikan laju kendaraan mereka sekedar untuk memberikan masker agar dikenakan oleh warga, menurutnya dengan spanduk itu nantinya supaya menjadi perhatian warga, selain juga sebagai sosialisasi penggunaan masker di tempat umum.
"Pasar adalah kawasan yang berisiko tinggi penularan Covid-19, sehingga penggunaan masker oleh warga perlu lebih disiplin lagi agar terhindar dari virus tersebut," terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengingatkan agar masyarakat jangan lengah, dengan jumlah kasus positif Covid-19 di Kotim, yang mencapai angka 20 membuktikan bahwa penyebaran virus ini masih ada, meskipun saat ini jumlah pasien yang di rawat di RSUD dr Murjani Sampit hingga, Selasa (2/6) berjumlah tiga orang, bukan berarti Kotim bebas dari virus tersebut, masyarakat masih harus tetap waspada, sebab tidak ada yang tahu sampai kapan penyebaran virus ini akan berakhir.
Data terakhir hingga Selasa (2/6) pukul 12.00 WIB, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 20 kasus dengan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 22 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) satu orang, yang tersebar di empat kecamatan, dengan 15 pasien sembuh, dua orang meninggal dunia dan tiga orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih dalam perawatan intensif. (yn/dc)