SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 08 Juni 2020 09:01
Tolong ya..!!! Warga Penerima Bantuan Harus Jujur
BANTUAN: Bupati Kotim Supian Hadi saat mendampingi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, dalam rangka penyaluran secara simbolis Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Provinsi Kalteng belum lama tadi.(YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT— Bantuan sosial yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), provinsi, maupun pusat, diharapkan bisa tepat sasaran, sehingga masyarakat diminta untuk jujur, layak atau tidaknya mereka menerima bantuan sosial, yang sebenarnya ditujukan hanya untuk warga kurang mampu yang terdampak Covid-19.

Bupati Kotim Supian Hadi menyayangkan, masuknya data penerima bantuan dari kalangan orang mampu atau orang kaya, ada saja yang menerima dan tidak sedikit pula dengan sadar menolak bantuan tersebut.

"Ini masih isu bahwa ada pengusaha sawit, rumahnya bagus justru namanya masuk data penerima bantuan," sebutnya. Dirinya berharap masyarakat berkata jujur, mengatakan kalau memang layak dan tidak layaknya mereka menerima bantuan sosial agar segera melapor.

"Bagi masyarakat yang berkata jujur, mengatakan kalau memang layak dan tidak layak maka jangan diterima segera lapor bahwa mereka tidak menerima bantuan itu," terangnya.

 Supian telah meminta seluruh camat yang ada di Kotim, melalui kepala desa agar mendata warga yang tidak menerima bantuan agar bisa diusulkan kepada pemerintah provinsi.

"Yang tidak menerima agar melalui kepala desa didata dan akan diusulkan kembali orang yang layak kepada pemerintah provinsi nantinya," jelas Supian.

Sehingga menurut Supian, pihaknya membatalkan penyaluran bantuan bagi warga yang sebenarnya mampu, untuk dialihkan kepada warga yang benar - benar layak menerima bantuan tersebut, namun tidak serta merta menyalurkan bantuan tanpa pembaruan data penerima bantuan.

"Membatalkan bukan berarti harus menyalurkan semuanya, saya tidak mau, karena administrasi juga menjadi acuan terpenting dalam penyaluran bantuan sosial, sehingga nanti akan diajukan kembali orang yang layak sebagai pengganti nama - nama yang sebenarnya tidak layak menerima," terangnya.

Setelah keluar persetujuan dari pihak provinsi, baru kemudian pihaknya bisa menyalurkan dana bantuan tersebut. Untuk diketahui data penerima bantuan yang kabarnya banyak terdapat nama - nama orang yang sebenarnya tidak layak menerima bantuan, adalah untuk data penerima bantuan dari pemerintah provinsi, dengan besaran untuk bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 500 ribu per kepala keluarga. (yn/dc)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers