SAMPIT – Selama masa pandemi Covid-19, Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memulangkan sebanyak lima orang terlantar. Mereka berasal dari berbagai daerah, di antaranya Provinsi Lampung 1 orang, Kabupaten Kendal 2 orang, Bandung 1 orang, dan Lamongan. Rata-rata usia berkisar 28-60 tahun.
”Pemulangan orang terlantar selama masa pandemi Covid-19 ini sudah ada sebanyak lima orang dan rencananya ada satu orang lagi yang masih melengkapi syarat pemulangan ke tempat asal,” kata Yunus, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kotim, Senin (8/6).
Yunus mengatakan, pemulangan orang terlantar tersebut dibiayai Pemkab Kotim untuk biaya tiket transportasi dan biaya untuk makan dan minum selama di perjalanan melalui jalur transportasi laut alias kapal.
”Lima orang terlantar ini sudah kita pulangkan pada Mei lalu dan sudah berada di rumah singgah yang berada di Dinsos selama berbulan-bulan. Kami tidak bisa mengurus proses pemulangan karena pada saat itu masih diberlakukan pengendalian untuk semua transportasi khususnya larangan penumpang keluar atau masuk wilayah Kotim, sehingga baru bisa dipulangkan pada akhir Mei,” ujarnya.
Di masa pandemi Covid-19, dia khawatir terhadap kehadiran orang terlantar yang diketahui tak begitu jelas alasannnya. ”Kami menerima orang terlantar dari kepolisian dengan alasan yang tidak begitu jelas penyebabnya. Kami juga merasa khawatir apalagi dimasa pandemi seperti ini. Kalau mereka sakit khawatir tidak bisa dirawat maksimal karena tidak ada satupun keluarga,” ujarnya.
”Meskipun selama di rumah singgah kami berikan makan dan minum tetapi kalau sakit kerepotan juga mengurusnya. Maka, sebaiknya segera dipulangkan ke tempat asalnya agar bisa berkumpul bersama keluarga,” tambahnya.
Selain itu, di masa pandemi Covid-19 berbagai upaya pencegahan pemerintah dalam memerangi Covid-19 wajib dijalankan yakni dengan melakukan pemeriksaan rapid test bagi orang terlantar sebelum dipulangkan.
Hal tersebut dilaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 yang menyebutkan ada empat kategori orang dapat diizinkan melakukan perjalanan lintas wilayah selama PSBB, salah satunya pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.
”Orang terlantar masuk dalam kategori pemulangan khusus tetapi mereka dapat pulang dengan syarat menunjukkan identitas KTP dan wajib menunjukkan surat keterangan sehat dengan dibuktikan telah melaksanakan rapid test dengan hasil negatif,” tegasnya.
Dirinya pun rencananya akan mengantarkan satu orang terlantar yang akan dijadwalkan melaksanakan rapid test di Kecamatan Kotabesi. ”Ada satu orang terlantar yang nanti akan kami antar untuk melakukan rapid test di Kecamatan Kotabesi sesuai dengan jadwal dari Gugus Tugas Covid-19,” ujarnya.
Dia berharap selama masa pandemi Covid-19 tidak ada lagi orang terlantar yang berkeliaran di jalanan dan tetap bertahan di rumah dimana tempatnya berasal. ”Kami harapkan selama Covid-19 ini atau bahkan tanpa Covid-19 kedepannya tidak ada lagi orang terlantar di Kotim. Karena, kita ketahui persyaratan pemulangan ke tempat asal cukup merepotkan. Orangnya pun kasihan berharap ingin segera pulang tetapi harus memenuhi berbagai proses yang harus dilalui,” pungkasnya. (hgn/ign)