SAMPIT – Demi meningkatkan pelayanan, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal meluncurkan Unit Pelayanan Kas (UPK) di Kantor Dinas Perhubungan Kotim.
Rencana tersebut telah diawali dengan pelaksanaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bank Kalteng dengan Dishub Kotim pada Kamis (11/6).
Pimpinan Bank Kalteng Cabang Sampit Tajudinnor mengatakan, pada intinya isi dari MoU tersebut dilaksanakan untuk memberikan kemudahan dalam bertransaksi khususnya transaksi non tunai dalam pembayaran pengujian kendaraan bermotor.
“Setiap masyarakat yang melakukan penyetoran pembayaran uji kendaraan bermotor bisa langsung dibayar melalui kode billing Bank Kalteng. Tahapannya lebih mudah dan pemohon tinggal melakukan uji fisik kendaraan,” kata Tajudinnor.
Tajudinnor menjelaskan, pelayanan UPK ini sama seperti di Samsat dan Bappenda Kotim, sehingga proses bertransaksi menjadi lebih mudah.
“Sebelum ada UPK, pembayaran dikelola bendahara dan kemudian disetorkan ke kas daerah. Tetapi, dengan adanya UPK tidak perlu ada bendahara lagi jadi pembayaran langsung dapat disetorkan ke kas daerah melalui layanan Bank Kalteng,” terangnya.
Selain itu, katanya, kehadiran UPK nantinya tidak hanya diperuntukkan untuk transaksi pembayaran uji kendaraan bermotor tetapi juga dapat dilakukan untuk bertransaksi seperti melakukan transfer, penarikan saldo tabungan maupun setor tunai.
“Untuk peluncuran UPK kita msaih belum dapat memastikan tetapi untuk langkah awalnya dilaksanakan melalui MoU terlebih dahulu bersama Dishub Kotim,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dishub Kotim Fadlian Noor yang secara langsung hadir dalam penandatangan MoU di Bank Kalteng Sampit menyambut positif rencana tersebut. Dirinya turut mendukung Bank Pembangunan Kalteng untuk terus berkembang maju.
“Mari kita besarkan Bank Pembangunan Kalteng di Sampit agar menjadi tuan rumah di Bumi Isen Mulang. Semoga dengan MoU ini, pemerintah daerah bisa terus bersinergi untuk memanfaatkan jasa perbankan,” pungkasnya. (hgn/fm)