SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 15 Juni 2020 11:11
Angkutan Darat di Kobar Mulai Beroperasi
BEROPERASI : Sejumlah Perusahaan Otobus di Pangkalan Bun mulai melayani angkutan penumpang. Meski belum terlalu padat, namun trayek Pangkalan Bun – Palangka Raya kembali hidup setelah stop beroperasi beberapa bulan ini.(DOK.RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Sejumlah Perusahaan Otobus di Pangkalan Bun mulai melayani angkutan penumpang. Meski belum terlalu padat, namun trayek Pangkalan Bun – Palangka Raya kembali hidup setelah stop beroperasi beberapa bulan ini. 

Komisaris PO Yessoe, Evi Susiana mengatakan bahwa pihaknya telah membuka kembali rute angkutan darat sejak 8 Juni 2020 kemarin. Namun para penumpang diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dan wajib menunjukkan KTP dan surat keterangan sehat. 

“KTP wajib, kalau bisa bawa surat keterangan sehat dari Puskesmas sudah cukup, Alhamdulillah jumlah penumpang cukup lumayan," katanya. 

Sementara itu Pengurus PO Agung Mulya Pangkalan Bun, Anto mengatakan bahwa pihaknya akan mulai beroperasi pada 15 Juni 2020 mendatang dengan melayani rute Pangkalan Bun - Sampit - Palangka Raya.

 Kendati demikian, lanjutnya sesuai dengan peraturan maka para calon penumpang wajib memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Di antaranya wajib membawa dan menunjukkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas tiketing. 

"Wajib memiliki surat keterangan rapid test atau Surat Keterangan Sehat atau Bebas Influenza dari rumah sakit atau Puskesmas," terangnya, Minggu (13/6). 

Selain itu para calon penumpang juga diwajibkan membawa dan menggunakan masker mulut dan hidung sendiri, sebelum dan selama keberangkatan, serta disarankan membawa hand sanitizer sendiri. 

Menurutnya sebelum naik penumpang akan di cek suhu tubuh oleh petugas PO  dan terminal menggunakan thermo gun, dan bila ditemukan indikasi berupa batuk, flu, pilek, dan suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

"Dilarang berinteraksi dengan penumpang lain selama perjalanan serta menjaga jarak duduk selama perjalanan," imbuhnya. 

Terkait dengan rapid test bila penumpang  tidak mampu membayar untuk rapid test, bisa menggunakan Surat Keterangan Sehat atau surat keterangan bebas Influenza dari Rumah sakit atau Puskesmas. 

Dan bila syarat tersebut tidak dipenuhi oleh calon penumpang ditakutkan nantinya akan bermasalah dengan petugas Covid-19 di pos-pos check point yang terdiri dari aparat TNI/Polri dan Gugus Penanganan Covid-19 dan Dinas Perhubungan. 

"Menjadi harapan kita bersama bahwa wabah Covid-19 cepat berlalu dan masyarakat dapat menjalani kehidupan yang normal," harapnya. (tyo/sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers