PALANGKA RAYA – Kegiatan tak patut ditiru dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini dilakukan tujuh remaja. Mereka berpesta minum minuman beralkohol sambil bermain game onlline di halaman sebuah rumah di Jalan Anggrek, Sabtu (13/6) malam.
Ketujuh remaja yang masih berstatus pelajar tersebut berinisial MP (18), MA (17), LAZ (17), VS (18), AD (18), YJ (17) dan RSM (18). Kini mereka sudah dibawa ke kantor Ditsamapta, Jalan Tjilik Riwut kilometer 6,5 Palangka Raya untuk dimintai keterangan dan diberi pembinaan.
”Kita amankan saat melakukan patroli dan diakui mereka. Mulanya hendak bermain game online bersama di pekarangan rumah milik salah satu remaja tersebut. Namun dibarengi dengan pesta miras. Nah kegiatan mereka ini bisa mengganggu lingkungan sekitar dan bisa bikin keributan," ujar Wakil Direktur Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul Rein K Siregar, Minggu (14/6).
Dirinya juga menekankan, tujuh remaja tersebut ditemukan saat personel Ditsamapta patroli malam rutin, saat melintas di salah satu rumah warga di Jalan Anggrek. Namun pihaknya tidak melakukan penahanan, tetapi mewajibkan para pelaku membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Apa pun alasannya.
”Jadi semuanya dan barang bukti berupa botol miras kita amankan ke kantor untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kami akan tegas jika kembali mendapati mereka beraktivitas illegal tersebut,” tegas Timbul.
Perwira menengah Polri ini menambahkan, saat ini pihaknya tanpa henti melakukan patroli, terlebih dalam kondisi penyebaran Covid-19 saat ini. Yakni dengan tujuan menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
”Kami mengajak semua masyarakat menjaga kamtibmas dan sama-sama berkomitmen untuk saling memberikan rasa aman. Kepada pelaku kejahatan, saya yakinkan kepolisian akan bertindak tegas jika ada tindakan melawan hukum.” pungkasnya.(daq/gus)