PALANGKA RAYA - Dua pelaku pembakar lahan dan hutan diamankan jajaran Polresta Palangka Raya bersama barang bukti.
Pelaku pertama pria berinisial JK (52) berpfopesi sebagai pembersih lahan, warga Jalan Mangga diamankan aparat Polsek Bukit Batu.
Pelaku kedua RR (36) tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), warga Jalan Brawijaya, Kelurahan Kalampangan, dan
diamankan aparat Polsek Sebangau.
Keduanya sama-sama diamankan pada Sabtu (14/6) di dua lokasi berbeda. Barang bukti berupa arang dan korek api disita.
Mereka membakar seluas kurang lebih satu hektare. Kini keduanya sudah diamankan dan mendekam dalam sel tahanan kepolisian.
Keduanya dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 UURI nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 12 tahun penjara.
JK membakar lahan di Desa Kamping, Bukit Batu. Sementara, RR membakar lahan di Kalampangan. Saat dilakukan penangkapan keduanya tidak melawan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda yakni di Kelurahan Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu dan satunya di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
Mereka terbukti melakukan pembakaran lahan hingga mengakibatkan Karhutla dan kini sudah menjalani proses hukum.
Didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Gultom, Jaladri menerangkan, JK mendapat upah membuka lahan sebesar 3,5 juta untuk satu hektare.
Sedangkan RR membakar lahan sendiri dan membuka lahan dengan cara dibakar yang sudah pasti melanggar aturan hukum berlaku.
”Mereka membakar lahan. Sebelum membakar, mereka melihat situasi pepohonan bekas tebangan kering lalu dibakar, api meluas hingga ke lokasi lain,” jelasnya.
Jaladri menyampaikan, pelaku melakukan pembersihan lahan dengan cara menebang kayu-kayu kecil serta semak-semak dengan menggunakan parang dan alat pemotong rumput.
Selesai melakukan pemotongan ranting dan semak-semak, pelaku langsung meninggalkan lokasi tersebut.
"Pada Sabtu 13 Juni 2020 tanpa sepengetahuan pemilik tanah, pelaku membakar tumpukan semak-semak dan ranting yang sudah kering tersebut dengan menggunakan korek api, sehingga mengakibatkan lahan ukuran 75 meter x 150 meter terbakar. Kami masih lakukan tahap pendalaman lagi,” tegasnya.
Jaladri menambahkan, khusus di Kota Palangka Raya diharapkan sesuai instruksi Kapolda Kalteng, zero Karhutla, maka itu berbagai upaya dilakukan. Termasuk memberikan sosialisasi dan pemetaan kawasan rawan Karhutla.
”Kam sudah mengetahui kapan lalu memetakan lokasi rawan. Zona Sabangau sepanjang Jalan Mahir Mahar perbatasan Pulpis akan dibuat lahan pertanian. Zona lingkar luar juga diperkirakan untuk perkebunan dan Bukit Batu karena di sana banyak lahan kosong,” terangnya.
Dia menekankan sudah menyiapkan ratusan personel dan memerintahkan satu Polsek 10 personel dalam penanganan digabung dengan tim gugus tugas.
“Kepolisian akan bertindak tegas jika mengetahui siapa saja melakukan pembakaran hingga berujung Karhutla,” tegasnya. (daq/fm)