SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 17 Juni 2020 14:28
Selama Pelaksanaan PSKH , Pengawasan Warga Palangka Raya Diperketat
KOORDINASI : Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melakukan rapat koordinasi terkait PSKH melalui video conference. (IST/HUMAS PEMKOT)

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memimpin rapat koordinasi, membahas penguatan evaluasi Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH), sekaligus pengawasan protokol kesehatan fasilitas umum dan sosial, Selasa (16/6). 

Kegiatan itu digelar melalui video conference di rumah jabatan Wali Kota Palangka Raya yang diikuti Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Asisten; Staf Ahli Walikota, BPBD, Dinkes, Inspketorat BPKAD, Diskominfo, Satpol PP, Dinas Perkim, Disperindag dan Kesbangpol. 

Juga diikuti SOPD Dishub, Bagian Hukum, Camat dan Lurah, serta Seluruh Kepala UPT Puskesmas melalui video conference di kantor masing-masing. 

Kegiatan dilakukan setelah sebelumnya Palangka Raya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. 

Wali Kota dalam rapat mengatakan pihaknya membahas tentang penguatan kegiatan yang dilaksanakan selama penerapan PSKH, baik terdiri dari kegiatan sosialisasi, pengawasan dan lainnya. 

Termasuk edukasi dan penyiraman disinfektan di berbagai lokasi, salah satunya pasar besar dan kompleks  pemukiman, sarana pendidikan dan fasilitas umum. 

Kata Fairid, kegiatan yang ditonjolkan dalam PSKH adalah melakukan sosialisasi dan pengawasan tentang penerapan protokol kesehatan  di area fasilitas publik dan fasilitas sosial di kelurahan masing-masing. 

“Giat dimaksudkan untuk koordinasi terkait PSKH. Saya ingin menyamakan pola pikir antara pelaksana di lapangan agar pelaksanaan PSKH bisa berjalan dengan lancar. Artinya satu langkah untuk kebersamaan dan kebaikan masyarakat,” katanya.  

Fairid menambahkan, secara konkret bahwa berakhirnya PSBB bukan berarti pemerintah lepas begitu saja, akan tetapi secara rinci dilanjutkan dengan PSKH yang tupoksi-nya lebih ketat dan teknis di masing-masing kelurahan yang melibatkan RT dan RW di Kota Cantik. 

“Sudah tertuang dalam SE Wali Kota Palangka Raya tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19. Saya menekankan PSKH lebih ketat lagi dan semoga masyarakat bisa mentaati, ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus dan bersama-sama menuju new normal,” pungkasnya. (daq/fm)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers