SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 19 Juni 2020 10:07
Dinas PMPTSP Dukung Sertifikasi Yurisdiksi

Untuk Produk Unggulan Perkebunan

TELEKONFERENSI : Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Heppy Septiana dengan beberapa Pejabat Eselon III menghadiri diskusi intensif yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Institut Penelitian Inovasi Bumi (INOBU) dan ATR-BPN.(DISKOMINFO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Heppy Septiana dengan beberapa Pejabat Eselon III menghadiri diskusi intensif yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Institut Penelitian Inovasi Bumi (INOBU) dan ATR-BPN

Diskusi yang dilaksanakan secara teleconference tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Suyanto dengan pembahasan tekait rencana tindak lanjut Sertifikasi Yurisdiksi di Kabupaten Kobar.

Perlu diketahui bahwa istilah Sertifikasi yurisdiksi adalah sertifikasi yang berbasis pada pendekatan wilayah atau daerah. Pada tahun 2015, Pemkab Kobar telah memberikan komitmennya terkait sertifikasi yursidiksi terutama pada kelapa sawit yang sesuai dengan Roundtable on Susainable Palm Oil (RSPO).

Sedangkan pengertian dari Sertifikat RSPO itu sendiri yaitu sertifikat yang dapat menjamin produk minyak kelapa sawit agar menjadi produk yang berkelanjutan, dimana produk kelapa sawit tersebut memiliki prinsip dan kriteria berkelanjutan dan ramah lingkungan, dimulai dari budidayanya hingga pengolahannya.

Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat terhadap isu lingkungan dengan menerapkan yurisdiksi berkelanjutan  pangan dan pertanian pada RPJMN 2020 – 2024 dan membuat beberapa peraturan perundang-undangan terkait upaya pelestarian lingkungan dan perkebunan.

Kepala Dinas PMPTSP Kobar melalui Sekretaris Dinas Heppy Septiana menuturkan bahwa kewenangan Dinas PMPTSP dalam diskusi tersebut adalah terkait pada perizinan, baik itu terkait Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH) maupun lainnya.

“Sehubungan dengan tugas kami di perizinan, kami siap mendukung dengan mempercepat proses sertifikasi petani swadaya yang memerlukan dukungan proses perizinan seperti STDB dan SPPLH, dan juga lainnya,” kata Heppy.

Adapun pada keterangan selanjutnya, dijelaskan bahwa pendekatan yurisdiksi ini idealnya harus menyederhanakan dan mengurangi biaya sertifikasi sehingga memperluas cakupan RSPO sekaligus meningkatkan capaian lingkungan sosial. “Semua pelaku dalam rantai pasok minyak kelapa sawit, mulai dari petani swadaya, perkebunan skala menengah hingga industri, perusahaan besar kelapa sawit, pedagang dan pengangkut harus tercakup dalam pendekatan ini,” terangnya.

Dalamkesempatan itu Heppy juga menegaskan bahwa Dinas PMPTSP Kobar siap mendukung rencana kerja Pemkab Kobar dalam upaya mencapai sertifikasi yurisdiksi kelapa sawit. “Dan kita harapkan bahwa semoga dengan adanya sertifikasi yurisdiksi ini dan melihat potensi perkebunan serta pengolahan kelapa sawit yang ada di Kotawaringin Barat maka dapat memicu peningkatan investasi skala besar yang berkelanjutan lainnya,” ucap Heppy mengakhiri percakapan. (sla)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers