PANGKALAN BUN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) gerebek sebuah salon di Jalan Pasanah, RT 12 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu (20/6) Pukul 23.30 WIB. Tindakan itu merupakan respons atas laporan keresahan masyarakat atas keberadaan usaha salon yang berada di samping sebuah musala itu.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati pemilik usaha salon dan temannya serta dua orang tamu yang datang ke salon tersebut. Empat orang yang masing - masing berinisial S (41) pemilik salon Amora, DS (30) dan tamunya B (20), yang merupakan warga Desa Runtu, serta MS (38) warga Jalan Lombok, Kota Palangka Raya yang berprofesi sebagai sopir tempel saat dilakukan penggerebekan sedang ngobrol sambil minum-minuman keras.
Menurut MS kedatangan mereka ke salon tersebut atas permintaan dari DS yang meminta tolong memperbaiki rem mobil pemilik salon Amora, setelah selesai memperbaiki rem mobil, mereka diminta masuk karena sudah disiapkan es teh di dalam salon. "Saat itu ada dua botol anggur merah yang sisa tamu sebelumnya, dan kami meminumnya, baru sedikit ada anggota yang masuk," ujarnya saat ditemui di Kantor Satpol PP.
Mereka mengaku tidak melakukan hal-hal lainnya, seperti tidur dengan perempuan yang ada di dalam salon tersebut, karena saat itu posisi pintu depan juga terbuka, sementara di sebelah salon ada cafe yang juga banyak pengunjung.
Sementara itu DS mengaku bahwa ia bukan pegawai di salon tersebut, namun ia mengenal S pemilik salon karena mantan suami mereka merupakan saudara. Janda beranak dua itu saat diamankan Satpol PP sedang mengenakan pakaian minim (rok mini) membantah kalau ia melayani pria hidung belang.
"Saya engga kerja di situ, kebetulan main sambil bantu-bantu S," ujarnya.
Ditempat yang sama Danton II Satpol PP Kobar, Kusnan Ariadi menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan selain melakukan monitoring terhadap cafe-cafe dan salon yang diduga terindikasi tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, juga lantaran menerima aduan dari masyarakat yang resah terhadao keberadaan salon tersebut. "Dari laporan tersebut segera kita tindaklanjuti dengan mendatangi salon tersebut dan kami temukan ada empat orang yang sedang minum-minuman keras," tegasnya.
Saat dilakukan penggerebekan, warga sekitar banyak yang datang dan mendorong penindakan, karena dinilai pemilik salon yang memang kerap melayani tamu hingga larut malam.
Dalam giat tersebut, Satpol PP juga memberikan imbauan kepada pengunjung di cafe yang berada disebelah salon tersebut, dan meminta segera pulang serta mengenakan masker serta tidak membuat kerumunan.
"Dari salon tersebut kita amankan barang bukti dua botol miras jenis anggur merah, dan ke empat orang tersebut juga turut diamankan ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan tindakan lebih lanjut, baik Perda maupun terkait tidak patuhnya terhadap imbauan pemerintah,"pungkasnya. (tyo/sla)