SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 25 Juni 2020 15:00
Ngotot Berjualan di Kawasan Ini, Usaha Warga Bisa Dibongkar Paksa

Jika Tak Perhatikan Status Kawasan

LAHAN: Salah satu kawasan yang direncanakan sebagai kawasan RTH diatas lahan milik PT Inhutani III di Jalan Pemuda yang disewakan oleh pedagang kuliner, Rabu (24/6).( HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta masyarakat yang berinvestasi membangun usaha di Kotim dengan menggunakan lahan agar memperhatikan status kawasannya. Hal itu penting untuk diketahui agar penataan kota di Kota Sampit tidak semrawut. Jika melanggar status kawasan, bangunan bisa dibongkar paksa.

”Pemkab Kotim tidak pernah menghalangi masyarakat untuk berinvestasi, tetapi harus perhatikan dulu peruntukkan kawasannya,” Muhammad Wijaya Putra, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim.

Dia mencontohkan, lahan milik PT Inhutani III yang dibangun untuk pelaku usaha kuliner tanpa ada persetujuan izin dari Pemkab Kotim. ”Setiap kegiatan pemanfaatan lahan, apalagi di atas lahannya dibangun bangunan semipermanen  sebaiknya harus dikoordinasikan dengan Pemkab Kotim. Kalau tidak, pelaku usaha yang akan dirugikan ketika pemerintah melakukan penertiban. Akhirnya, malah berujung menuntut ganti rugi,” ujarnya.

Pemkab Kotim juga tak ingin melakukan pembiaran begitu saja. Pemkab mengeluarkan landasan aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kotim tahun 2015-2035.

Setelah perda ditetapkan, pemerintah kembali merancang perda terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih dalam proses pembahasan. Dalam rancangan perda tersebut telah disepakati bahwa area Taman Kota Sampit dan sebagian lahan milik PT Inhutani dijadikan kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

”Dari sisi aturan, area perkotaan wajib menyediakan lahan minimal 20 persen dari luas Kota Sampit dan sepuluh persen bagi investor, seperti di PT Inhutani III,” ujarnya.

Wijaya mengatakan, setiap masyarakat yang berinvestasi di Kotim perlu memiliki dasar hukum yang legal dan jelas, serta bisa dipertanggungjawabkan. ”Masyarakat yang mau bangun usaha itu salah satunya harus mengajukkan izin dari Pemkab Kotim melalui DPM PTSP Kotim. Tetapi, karena Perda  RDTR masih dalam pembahasan, dibentuklah Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dengan melibatkan SOPD terkait,” ujarnya.

”Ketika ada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan usaha, kami tidak mungkin mengabaikan. Tetapi dibahas TKPRD. Jadi, patuhi aturan yang ada, jangan asal bangun! Kalau ternyata aturan itu dilanggar, nanti saat dilakukan penertiban Pemkab yang malah disalahkan,” tambahnya.

Dia menuturkan, Pemkab Kotim telah melakukan berbagai upaya untuk menata Kota Sampit menjadi lebih rapi sesuai peruntukkannya. ”Bupati melarang tidak mungkin tidak diberikan solusi. Jadi, tidak bisa melihat suatu permasalahan hanya dari sisi ekonomi masyarakatnya saja, tetapi dari sisi penataan ruangnya malah dikesampingkan. Karenanya, pemerintah melakukan penataan kota bukan untuk satu atau dua tahun, tetapi untuk jangka panjang,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau yang memadai. Namun, hal itu tentu dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

”Ketika ada pelanggaran, tidak mungkin pemerintah melakukan pembiaran, sehingga diperlukan penertibanan agar nantinya jangan sampai itu malah merugikan banyak orang,” ujarnya.

Sebagai informasi, luas lahan areal PT Inhutani pada masa kejayaan bisnis perkayuan mencapai 750 hektare. Namun, saat ini hanya tersisa sekitar 12 hektare yang berada di Kawasan Taman Kota Sampit. Status lahan merupakan HGB yang terus dilakukan perpanjangan secara berkala hingga kurang lebih 60 tahun.

Pimpinan PT Inhutani III Sampit Aladin Sinaga mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Pemkab Kotim untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan Kotim. ”Kami siap bekerja sama sepanjang tidak melanggar aturan, karena lahan milik PT Inhutani III merupakan aset milik BUMN,” pungkasnya. (hgn/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers