KUMAI–Nelayan asal Indramayu menjajah perairan Kotawaringin Barat. Akibat ulahnya mencari ikan di luar wilayahnya, sebelas nelayan beserta KM Wijaya Kusuma diamankan Polisi Perairan.
"Setelah diadakan pemeriksaan, kapal tersebut berada di luar wilayah tangkapnya dia. Kita bisa melihat dari CV, di situ tertulis perairan Jawa, sedangkan titik koordinat kita periksa masuk dalam perairan Kalteng 13 mil dari TNTP," ungkap Komandan Kapal Elang 4005 Polisi Perairan Mabes Polri AKP Samsul Hadi, Sabtu (2/4).
Polisi juga memeriksa ukuran jaring. Yang tertera di CV 2.500 namun kenyataannya jaring berukuran 16 ribu. Dua kesalahan itu dijadikan alasan polisi menarik kapal tersebut ke Kumai. Nelayan dijerat dengan UUD perikanan.
Anggota DPR RI Komisi IV Hamdani mengapresiasi apa yang telah dilakukan Mabes Polri yang berada di perairan Kalteng. "Nelayan lain dari luar harus dibatasi, karena kalau tidak dibatasi seperti ini, tidak ada perlakuan yang seksama dari pemerintah, ini bisa bentrok antara nelayan lokal dengan nelayan dari luar," terang Hamdani saat kunjungan kerjanya di Tempat Pelelangan Ikan Kecamatan Kumai.
Hamdani berharap ada aturan baku yang dibuat oleh pemerintah daerah maupun kelautan untuk menindaklanjuti garis batas yang sudah ditetapkan. Harus ada tindaklanjut untuk orang yang telah melanggar garis batas yang sudah ditetapkan tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kobar Rusliansyah mengatakan, DKP Kobar belum mempunyai armada untuk melakukan operasi. "Biasanya kita menindaklanjuti hasil tangkapan dari Mabes Polri seperti ini," kata Rusliansyah. (jok/yit)