PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat gerebek pabrik minuman keras jenis arak di Jalan Pasir Putih RT 11 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar Rabu (24/6) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penggerebekan pabrik berkemampuan produksi tinggi ini berawal dari informasi masyarakat. Diketahui pula pabrik tersebut telah beroperasi sekitar tiga bulan. Dalam penggerebekan itu aparat mengamankan tersangka Hatta (41) warga RT 07 desa setempat dan Toni (40) warga Gang Kapuk RT 15 Kelurahan Kumai Hulu.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan bahwa selama tiga bulan beroperasi, mereka telah memproduksi sekitar 160 galon dengan isi masing-masing galon mencapai 20 liter. “Setiap galonnya dijual dengan harga Rp 350 ribu. Maka jika ditotal omsetnya puluhan juta rupiah,” katanya.
Dari lokasi pabrik terpencil itu, aparat juga mengamankan sejumalah barang bukti berupa selang alat memasak untuk membuat arak, kemudian 10 karung tuak yang belum menjadi arak. “Sebagian kita musnahkan di lokasi. Beberapa barang bukti lainnya seperti alat penyulingan, dandang besar untuk produksi kita amankan,” bebernya.
Kedua tersangka sementara ini diamankan di Mapolres Kobar untuk proses lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 204 KUH Pidana Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 142 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. (sam/sla)