PALANGKA RAYA – Perkara bobolnya “pertahanan” Lapas Kelas II A Palangka Raya hingga 129,68 gram narkotika, 51 pucuk senjata tajam (Sajam) dan 18 unit ponsel masuk dengan mudah, kini masih dalam pengembangan dan penyelidikan. Bagitu pula kepada Kepala Lapas Andrianus Ridar Sutaryanto dan Kepala Keamanan Lukman Hendru SH serta seluruh pengawai Lapas, masih menjalani pemeriksaan.
“Masih dalam pemeriksaan. Ingat ini bukan seperti hari ini putih besok hitam, makanya diperiksa dan diinterogasi,” tutur Kakanwil Kamenkumham Kalteng Bambang Widodo, Senin (4/4) kepada Radar Palangka saat ditanya terkait pemeriksaan Kalapas dan pengawai Lapas tentang masuknya narkotika, sajam dan ponsel.
Bambang menerangkan saat ini pemeriksaan masih berjalan. Ia bahkan belum mengetahui hasil interogasi dan pemeriksaan. Termasuk pula langkah dari kepolisian yang telah memeriksa narapidana atas temuan narkotika, sajam dan ponsel tersebut.
“Belum dong hasilnya, belum bisa tahu, gak bisa langsung hasilnya gitu. Kalapas masih diperiksa dan pemeriksaan bergiliran, pegawai secara keseluruhan masih dalam pemeriksaan oleh tim Kanwil Kemenkum Ham dan Polda Kalteng memeriksa warga binaan,” terangnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Bambang mengungkapkan, pemeriksaan tetap dilakukan oleh Kamenkum Ham Kalteng dan masalah keberadaan Kalapas di Jakarta, memang ada kegiatan pembahasan anggaran dan bukan diperiksa oleh Kamenkumham pusat.
“Diperiksa oleh kamenkumham Kalteng. Kalapas disana karena permasalahan anggaran dan melakukan schedule lainnya,” pungkasnya terlihat santai.
Seperti diberitakan berbuntut panjang pemeriksaan oleh tim gabungan, yakni Kepala Lapas Andrianus Ridar Sutaryanto dan Kepala Keamanan Lukman Hendru SH serta seluruh pengawai Lapas akan menjalani pemeriksaan.
Kamenkumham menilai berbagai jalan bisa saja dilakukan untuk memasukkan barang haram tersebut ke dalam Lapas, salah satunya melempar dari luar, melalui makanan maupun motif lainnya.
Kakanwil pun sudah membuat sprin (surat perintah) untuk tim melakukan pemeriksaan kepada pengawai, kalapas atau pihak yang terindikasi. Dia juga mempersilahkan pihak kepolisian memeriksa anggotanya bilamana dalam pemeriksaan kepada 34 narapidana mengarah kepada bawahannya di Lapas. (daq/vin/gus)