PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan vonis bebas terhadap Gusti Gelombang, terdakwa tindak pidana penggelapan uang insentif sebesar Rp 8 juta dari PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) pada tahun 2010 dan 2011 lalu. Majelis Hakim yang diketuai Titiek Budiarti menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam sidang di PN Pangkalan Bun, Senin (4/4) sore.
Keputusan ini langsung membuat Gusti Gelombang dan kerabat serta pendukungnya bersorak bahagia.
Putusan Majelis Hakim mengacu pada bukti persidangan, keterangan saksi, surat tandatangan dan hasil uji laboratorium forensik terhadap tandatangan yang dituding dipalsukan.
Saksi tidak bisa menunjukan bukti kuat. Terutama saat membuat tandatangan baru sebanyak sepuluh kali di depan majelis hakim, tandatangannya selalu berbeda-beda. Kemudian setelah tandatangannya itu dicocokan dengan hasil uji laboratorium forensik terhadap tandatangan yang dituding dipalsukan, juga tidak bisa dijadikan pedoman oleh hakim.
---------- SPLIT TEXT ----------
Di samping itu, keterangan saksi memberatkan dan meringankan tidak ada kecocokan. Akhirnya terdakwa yang sebelumnya dituding melakukan perbuatan pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang insentif milik perusahaan sebesar Rp 8 juta pada tahun 2010 dan 2011 lalu, tidak terbukti secara meyakinkan. Akhirnya dia divonis bebas, kemudian memerintahkan agar terdakwa dilepaskan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Dedy mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Setelah putusan ini keluar, pihaknya memiliki waktu satu pekan lebih untuk mengajukan kasasi.
”Vonis terhadap terdakwa ini tidak bisa langsung kami terima. Kami tetap akan melakukan upaya kasasi,” ujar Dedi seusai sidang. (el/yit)