SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 05 April 2016 18:01
Divonis Bebas, Terdakwa Penggelapan Uang Dihantui Sikap Jaksa
MENDENGARKAN: Terdakwa Gusti Gelombang sedang mendengarkan putusan vonisnya saat dibacakan MH di ruang sidang PN Senin (4/4). (FOTO: EL/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan vonis bebas terhadap Gusti Gelombang, terdakwa tindak pidana penggelapan uang insentif sebesar Rp 8 juta dari PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) pada tahun 2010 dan 2011 lalu.  Majelis Hakim yang diketuai Titiek Budiarti menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam sidang di PN Pangkalan Bun, Senin (4/4) sore.

Keputusan ini langsung membuat Gusti Gelombang dan kerabat serta pendukungnya bersorak bahagia.  

Putusan Majelis Hakim mengacu pada bukti persidangan, keterangan saksi, surat tandatangan dan hasil uji laboratorium forensik terhadap tandatangan yang dituding dipalsukan.

Saksi tidak bisa menunjukan bukti kuat. Terutama saat  membuat tandatangan baru sebanyak sepuluh kali di depan majelis hakim, tandatangannya selalu berbeda-beda. Kemudian setelah tandatangannya itu dicocokan dengan hasil uji laboratorium forensik terhadap tandatangan yang dituding dipalsukan, juga tidak bisa dijadikan pedoman oleh hakim.

---------- SPLIT TEXT ----------

Di samping itu, keterangan saksi memberatkan dan meringankan tidak ada kecocokan. Akhirnya terdakwa yang sebelumnya dituding melakukan perbuatan pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang insentif milik perusahaan sebesar Rp 8 juta pada tahun 2010 dan 2011 lalu, tidak terbukti secara meyakinkan. Akhirnya dia divonis bebas, kemudian memerintahkan agar terdakwa dilepaskan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Dedy mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Setelah putusan ini keluar, pihaknya memiliki waktu satu pekan lebih untuk mengajukan kasasi.

”Vonis terhadap terdakwa ini tidak bisa langsung kami terima. Kami tetap akan melakukan upaya kasasi,” ujar Dedi seusai sidang. (el/yit) 


BACA JUGA

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 06 Oktober 2025 17:15

Rumah Kos dan Barak Akan Diatur Melalui Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 03 Oktober 2025 11:14

DPRD Kobar Minta Pengawasan Program MBG Ditingkatkan

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin meminta…

Kamis, 02 Oktober 2025 09:54

Dewan Gelar RDP soal Full Day School

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers