SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 05 April 2016 18:01
Divonis Bebas, Terdakwa Penggelapan Uang Dihantui Sikap Jaksa
MENDENGARKAN: Terdakwa Gusti Gelombang sedang mendengarkan putusan vonisnya saat dibacakan MH di ruang sidang PN Senin (4/4). (FOTO: EL/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan vonis bebas terhadap Gusti Gelombang, terdakwa tindak pidana penggelapan uang insentif sebesar Rp 8 juta dari PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) pada tahun 2010 dan 2011 lalu.  Majelis Hakim yang diketuai Titiek Budiarti menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam sidang di PN Pangkalan Bun, Senin (4/4) sore.

Keputusan ini langsung membuat Gusti Gelombang dan kerabat serta pendukungnya bersorak bahagia.  

Putusan Majelis Hakim mengacu pada bukti persidangan, keterangan saksi, surat tandatangan dan hasil uji laboratorium forensik terhadap tandatangan yang dituding dipalsukan.

Saksi tidak bisa menunjukan bukti kuat. Terutama saat  membuat tandatangan baru sebanyak sepuluh kali di depan majelis hakim, tandatangannya selalu berbeda-beda. Kemudian setelah tandatangannya itu dicocokan dengan hasil uji laboratorium forensik terhadap tandatangan yang dituding dipalsukan, juga tidak bisa dijadikan pedoman oleh hakim.

---------- SPLIT TEXT ----------

Di samping itu, keterangan saksi memberatkan dan meringankan tidak ada kecocokan. Akhirnya terdakwa yang sebelumnya dituding melakukan perbuatan pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang insentif milik perusahaan sebesar Rp 8 juta pada tahun 2010 dan 2011 lalu, tidak terbukti secara meyakinkan. Akhirnya dia divonis bebas, kemudian memerintahkan agar terdakwa dilepaskan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Dedy mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Setelah putusan ini keluar, pihaknya memiliki waktu satu pekan lebih untuk mengajukan kasasi.

”Vonis terhadap terdakwa ini tidak bisa langsung kami terima. Kami tetap akan melakukan upaya kasasi,” ujar Dedi seusai sidang. (el/yit) 


BACA JUGA

Kamis, 19 September 2024 10:00

Anggota DPRD Kobar Ikuti Orientasi

PANGKALAN BUN - Untuk memahami ruang lingkup fungsi dan tugasnya,…

Rabu, 18 September 2024 10:10

DPRD Godok Naskah Akademik Raperda Pasar Sehat

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 13 September 2024 16:14

Ibu-Ibu DWP Dilatih Padamkan Kebakaran

PANGKALAN BUN - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kotawarigin Barat…

Kamis, 12 September 2024 10:29

Pohon Peneduh Perlu Pemeliharaan secara Rutin

PANGKALAN BUN - Pohon besar tumbang di Jalan Kawitan, Pangkalan…

Rabu, 11 September 2024 11:38

Pembentukan AKD Menunggu Pimpinan Definitif

PANGKALAN BUN - Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD…

Selasa, 10 September 2024 11:33

DPRD Kobar Dorong Sinergi Setiap OPD

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kobar Siti Mukaromah menyoroti…

Senin, 09 September 2024 12:28

Dukung Pelatihan Bagi Pemandu Wisata

PANGKALAN BUN - Ketua Sementara DPRD Kotawaringin Barat Siti Mukaromah…

Kamis, 05 September 2024 11:13

Mendorong Infrastruktur untuk Kemajuan Arut Utara

PANGKALAN BUN - Nina Erpida, salah satu anggota DPRD Kotawaringin…

Rabu, 04 September 2024 12:44

Inovasi Lentera Anak, Dukcapil Gandeng Faskes dan RSUD

  SUKAMARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sukamara…

Senin, 02 September 2024 15:19

DPRD Siapkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PANGKALAN BUN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers