SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 05 April 2016 18:01
Divonis Bebas, Terdakwa Penggelapan Uang Dihantui Sikap Jaksa
MENDENGARKAN: Terdakwa Gusti Gelombang sedang mendengarkan putusan vonisnya saat dibacakan MH di ruang sidang PN Senin (4/4). (FOTO: EL/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan vonis bebas terhadap Gusti Gelombang, terdakwa tindak pidana penggelapan uang insentif sebesar Rp 8 juta dari PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) pada tahun 2010 dan 2011 lalu.  Majelis Hakim yang diketuai Titiek Budiarti menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam sidang di PN Pangkalan Bun, Senin (4/4) sore.

Keputusan ini langsung membuat Gusti Gelombang dan kerabat serta pendukungnya bersorak bahagia.  

Putusan Majelis Hakim mengacu pada bukti persidangan, keterangan saksi, surat tandatangan dan hasil uji laboratorium forensik terhadap tandatangan yang dituding dipalsukan.

Saksi tidak bisa menunjukan bukti kuat. Terutama saat  membuat tandatangan baru sebanyak sepuluh kali di depan majelis hakim, tandatangannya selalu berbeda-beda. Kemudian setelah tandatangannya itu dicocokan dengan hasil uji laboratorium forensik terhadap tandatangan yang dituding dipalsukan, juga tidak bisa dijadikan pedoman oleh hakim.

---------- SPLIT TEXT ----------

Di samping itu, keterangan saksi memberatkan dan meringankan tidak ada kecocokan. Akhirnya terdakwa yang sebelumnya dituding melakukan perbuatan pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang insentif milik perusahaan sebesar Rp 8 juta pada tahun 2010 dan 2011 lalu, tidak terbukti secara meyakinkan. Akhirnya dia divonis bebas, kemudian memerintahkan agar terdakwa dilepaskan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Dedy mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Setelah putusan ini keluar, pihaknya memiliki waktu satu pekan lebih untuk mengajukan kasasi.

”Vonis terhadap terdakwa ini tidak bisa langsung kami terima. Kami tetap akan melakukan upaya kasasi,” ujar Dedi seusai sidang. (el/yit) 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers