MUARA TEWEH - Apa yang terjadi pada pemuda yang satu ini, bisa jadi pelajaran yang berharga bagi para anak muda dan remaja dalam menjalin pergaulan. Pemuda berinisial RAS (20) ini terpaksa ditangkap pihak kepolisian, lantaran menyebarkan video tak pantasnya bersama sang mantan pancar.
Pemuda yang tinggal di wilayah Kelurahan Lanjas, Muara Teweh ini melakukan hal tersebut lantaran tidak terima diputuskan oleh sang pacar. Namun akibatnya, orang tua mantan pacarnya itu pun melaporkannya ke Polres Batara tanggal 31 Mei 2020 lalu.
Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK mengatakan, tersangka ini diamankan oleh tim buser Polres Batara di rumahnya Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, tanpa perlawanan. "Tersangka lalu dibawa ke Polres Barito Utara dan dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan bukti permulaan yang cukup, yakni tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana Pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik. Pihaknya juga mengamankan tiga buah ponsel, yakni satu buah merk OPPO A3S warna merah, satu unit HP Merk NOKIA 5 Warna hitam dan satu unit Merk REALME warna Silver.
"Terhadap tersangka diancam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"Kristanto.(viv/gus)