TAMIANG LAYANG – Tindakan kriminal dan asusila kembali terjadi, dan di bawah pengaruh minuman keras. Seperti dilakukan lima pria hidung belang, AS, KP, AD, YT dan WL yang memperkosa dua gadis belia di bawah umur, inisial LC dan ML.
Terkait kasus ini, Kapolres Bartim AKBP Zulham melalui Kapolsek Dusun Tengah Kabupaten Bartim Iptu Nur Heriyanto membenarkan adanya laporan pemerkosaan gadis di bawah umur. Dan empat pelakunya telah berhasil ditangkap.
Dipaparkkannya, tersangka AS pertama kali ditangkap di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara (Barut). Pelaku ini pun dibawa ke Polsek Dusun Tengah untuk diinterogasi, dan mengakui bahwa telah melakukan pemerkosaan secara bergantian dengan rekan lainnya KP, AD, YT yang bekerja di salah satu perusahaan swasta. Sementara tersangka WL masih buron dan dalam pengejaran polisi.
”Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa empat tersangka AS, KP, AD, YT memperkosa LC dengan cara bergantian, setelah korban dicekoki minuman keras dan cara dipaksa dan disekap. Sedangkan tersangka WL, menggauli ML,” beber Nur Heriyanto.
Dilanjutkannya, sebelum orang tua korban melaporkan bahwa anaknya telah diperkosa, pada hari Rabu 25 Desember 2019 sekitar jam 18.00 WIB, orang tua LC mencari anaknya itu, dikarenakan belum pulang kerumah. Mendapat informasi bahwa anaknya bersama ML, lalu orang tua LC langsung mendatangi ke rumah ML untuk menanyakan keberadaan anaknya tersebut.
Ternyata hal yang sama dialami ML, yang juga tak pulang ke rumah dan dihubungi via telpon selluler juga tidak bisa, sehingga orang tua mereka berdua bersama-sama mencari ke tempat lain. Orang tua LC yang duluan pulang terlebih dahulu mendapat informasi bahwa sang anak sudah pulang pada 26 Desember 2019 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kemudian lanjut Nur, sang anak pun bercerita bahwa ia telah diberi minum-minuman keras di rumah WL di wilayah Kecamatan Karusen Janang. Dan saat hendak pulang kunci sepeda motornya ditahan. Kemudian, dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, ia disetubuhi dengan cara dipaksa.
Selain itu, LC mengakui dalam ingatannya , bahwa ia digauli di kamar WL oleh empat tersangka lainnya yakni AS, KP, AD, YT dengan cara celana stockingnya di lepas setengah lutut. Kemudian kedua tangannya dipegang dengan posisi setengah duduk atau seperti dipangku dengan kedua lutut salah satu tersangka. Kemudian LC merasakan sakit saat tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Saat itu LC langsung berteriak, namun tidak bisa karena mulutnya dibungkam menggunakan tangan, hingga LC yang tak dapat berbuat apa-apa lagi.
Semenara ML disetubuhi WL di kamar lain, dengan keadaan mabuk berat.
Nur menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 lembar celanan panjang stocking warna hitam dan satu lembar baju lengan panjang biru motif kotak-kotak.
"Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan para tersangka dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikaan pembinaan kepada korban,"tandasnya. (apr/gus)