KUALA PEMBUANG - Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Majelis Hakim memberikan hukuman berat bagi pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Menurutnya, pemberian hukuman berat sesuai dengan perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Dengan hukuman berat, pelaku bisa jera. Dirinya secara langsung sudah menyampaikan hal ini dengan Kejari Seruyan.
Sebelumnya, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tunggakan kasus tahun 2020 lalu. Kasus yang cukup menonjol tersebut berhasil menemukan titik terang dan pelakunya telah diamankan.
Kejahatan ini terjadi pada 18 Agustus 2020 lalu. Tersangka melakukan pemerkosaan disertai curat kepada seorang perempuan. Pelaku berpura-pura sebagai Manager di PT Rimba Harapan Sakti (RHS) I yang berinvestasi di Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan dan mencari karyawan untuk dijadikan pekerja di perusahaan yang dipimpinnya.
Mendengar tersebut, korban merasa tergiur dan percaya. Korban menyepakati untuk bekerja. Pada 18 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka menunggu korban di salah satu warung di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya. Pukul 20.00 WIB korban datang. Pelaku langsung bertemu dengan korban dan langsung mengendarai sepeda motor dengan posisi pelaku dibonceng korban untuk menuju perusahaan yang dimaksud pelaku.
Sesampainya di areal perkebunan kepala sawit, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan untuk mengambil barang milik pelaku di salah satu pondok. Dengan modus tersebut pelaku memanggil korban untuk mengikutinya ke pondok. Korban sempat menolak. Saat itu pelaku melihat korban menggunakan telephone untuk menghubungi seseorang.
Karena takut korban meminta pertolongan, pelaku langsung mencekik dan memukul korban berkali-kali serta menginjak tubuh korban yang menyebabkan korban sampai kondisi lemah. Pelaku langsung menyeret korban ke pondok dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku memperkosa korban di saat korban dalam kondisi kritis," ujar Kapolres Seruyan.
Setelah melakukan pemerkosaan, dan kondisi korban mulai membaik pelaku mengajak korban untuk kembali menuju perusahaan yang dijanjikan. Namun di tengah perjalanan pelaku kembali mencekik korban dan membuat motor yang dikendarai mereka oleng dan pelaku melihat korban sudah tidak bergerak dan menduga korban sudah meninggal. Pelaku langsung membawa motor korban beserta barang milik korban.
"Dia mengira korban sudah meninggal dan kabur membawa barang korban," tegas Kapolres.
Keesokan harinya, ada karyawan perusahaan itu melihat korban yang berada di dalam pabrik perusahaan PT RHS dengan luka-luka dan berlumur darah. Pihaknya langsung mengambil tindakan untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan yang ada di perusahaan. Setelah kondisi membaik, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya dan melaporkan peristiwa kriminal tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku sejak melihat korban sudah merasa suka dan karena istri korban yang berada di Kalbar tidak pernah mau ikut bersama pelaku bekerja di Kalimantan. Maka dari itu pelaku tidak bisa mengendalikan sahwatnya dan melampiaskannya kepada korban.
Untuk menangkap pelaku, memerlukan waktu karena memang pelaku selalu berpindah-pindah. Saat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian di Kalbar untuk mengamankan pelaku. Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan. Pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHPidana dan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dan pasal 340 KUHPidana Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun atau seumur hidup. (hen/yit)