SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 17 September 2020 14:58
Tukang Bangunan Ini Perkosa Anak Tiri Sebanyak Lima Kali
AYAH BEJAT: Perbuatan hina dan tak pantas ditiru dilakukan pria berinisial AH (33). Buruh bangunan itu secara tega memperkosa anak tirinya sendiri sebanyak lima kali.( DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Perbuatan bejat dilakukan pria berinisial AH (33). Buruh bangunan itu tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia 8 tahun sebanyak lima kali dalam kurun waktu dua bulan. Predator seks itu melampiaskan nafsu setannya pada anak karena istrinya sering menolak saat tersangka meminta melakukan hubungan suami-istri.

AH menjalankan aksinya di rumah dan tempat pemancingan, tak jauh dari kediamannya di Kecamatan Sebangau. Pria itu harus mempertangungjawabkan perbuatannya setelah diamankan penyidik Mapolresta Palangka Raya, Rabu (16/9).

Polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, berdasarkan hasil visum, korban diperkosa lebih dari satu kali. Ada tanda selaput dara korban sudah robek dan tanda-tanda bercak kemerahan.

”Tersangka buruh bangunan. Dia mengaku nafsu melihat anak tersebut. Tersangka sudah lama menikah dengan ibu kandung korban,” kata Jaladri.

Menurutnya, perbuatan bejat AH dilaporkan istrinya sendiri setelah mendapat keluhan anaknya yang merasa sakit di bagian kewanitaannya. Pemerkosaan itu berawal ketika tersangka bersama korban dan istrinya pergi memancing di wilayah Kecamatan Sabangau. Istri tersangka saat itu memetik cabai, sementara AH mengajak korban memancing di lokasi yang jaraknya sekitar 50 meter.

Saat memancing, tersangka memangku korban. Dia lalu memperkosa korban. Setelah kejadian itu, korban menemui ibunya. Selang beberapa hari, korban mengeluh sakit di bagian kemaluan, hingga terungkaplah perbuatan bejat tersangka.

Sang ibu lalu melapor ke Polsek Sebanagau dan dilakukan tindak lanjut hingga akhirnya mengamankan tersangka. Setelah diperiksa, ternyata tersangka melakukan perbuatannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu dua bulan belakangan.

”Awalnya mengaku sekali, ternyata setelah diperiksa lagi sudah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh,” kata Jaladri.

Jaladri menambahkan,  persetubuhan anak di bawah umur sudah terjadi sebanyak 39 kali selama 2020. Kurangnya pengetahuan dan tingkat emosional serta spiritual warga, ditambah kurangnya pendidikan, memicu tindak pidana tersebut.

”Perlu peran bersama menjaga anak kita jangan sampai menjadi korban orang-orang yang mengidap kelainan seksual yang suka dengan anak-anak,” katanya. (daq/ign)   

 


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Senin, 18 November 2024 12:35

Perkuat Pendidikan Kebudayaan di Sekolah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 18 November 2024 12:34

Usaha Depot Air Minum Perlu Ada Regulasi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers