PALANGKA RAYA – Perbuatan bejat dilakukan pria berinisial AH (33). Buruh bangunan itu tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia 8 tahun sebanyak lima kali dalam kurun waktu dua bulan. Predator seks itu melampiaskan nafsu setannya pada anak karena istrinya sering menolak saat tersangka meminta melakukan hubungan suami-istri.
AH menjalankan aksinya di rumah dan tempat pemancingan, tak jauh dari kediamannya di Kecamatan Sebangau. Pria itu harus mempertangungjawabkan perbuatannya setelah diamankan penyidik Mapolresta Palangka Raya, Rabu (16/9).
Polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, berdasarkan hasil visum, korban diperkosa lebih dari satu kali. Ada tanda selaput dara korban sudah robek dan tanda-tanda bercak kemerahan.
”Tersangka buruh bangunan. Dia mengaku nafsu melihat anak tersebut. Tersangka sudah lama menikah dengan ibu kandung korban,” kata Jaladri.
Menurutnya, perbuatan bejat AH dilaporkan istrinya sendiri setelah mendapat keluhan anaknya yang merasa sakit di bagian kewanitaannya. Pemerkosaan itu berawal ketika tersangka bersama korban dan istrinya pergi memancing di wilayah Kecamatan Sabangau. Istri tersangka saat itu memetik cabai, sementara AH mengajak korban memancing di lokasi yang jaraknya sekitar 50 meter.
Saat memancing, tersangka memangku korban. Dia lalu memperkosa korban. Setelah kejadian itu, korban menemui ibunya. Selang beberapa hari, korban mengeluh sakit di bagian kemaluan, hingga terungkaplah perbuatan bejat tersangka.
Sang ibu lalu melapor ke Polsek Sebanagau dan dilakukan tindak lanjut hingga akhirnya mengamankan tersangka. Setelah diperiksa, ternyata tersangka melakukan perbuatannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu dua bulan belakangan.
”Awalnya mengaku sekali, ternyata setelah diperiksa lagi sudah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh,” kata Jaladri.
Jaladri menambahkan, persetubuhan anak di bawah umur sudah terjadi sebanyak 39 kali selama 2020. Kurangnya pengetahuan dan tingkat emosional serta spiritual warga, ditambah kurangnya pendidikan, memicu tindak pidana tersebut.
”Perlu peran bersama menjaga anak kita jangan sampai menjadi korban orang-orang yang mengidap kelainan seksual yang suka dengan anak-anak,” katanya. (daq/ign)