SAMPIT - Entah apa yang ada dipikiran ZO, pria 39 tahun ini ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak baru gede (ABG).
ZO yang diketahui beralamatkan Tjilik Riwut, kilometer 21, Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi ini akhirnya berhasil diringkus oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu.
Iinformasi yang dihimpun, aksi tak senonoh ZO ini pertama kali dilakukan pada bulan April 2020 lalu. Sebelum melakukan aksinya, ZO berjanji akan mengisikan paket data internet untuk telepon seluler milik korban.
ZO mengajak korbannya ketemuan di barak kosong di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Di lokasi keduanya bertemu. Awalnya, mereka hanya mengobrol basa-basi saja, hingga kemudian ZO ada memeluk serta mencium bibir korban. Tak hanya itu saja, pelaku juga ada mengajak korbannya berhubungan badan.
Hari berikutnya, ZO kembali mengulangi perbuatannya yang kedua kalinya. Ia mengajak korbannya ketemuan di kebun sawit blok 1. Dengan cara yang sama, pelaku menjanjikan akan mengisi paket data kepada korban.
Hal tersebut, dilakukan sebanyak 5 kali di perkebunan sawit. Setiap selesai berhubungan badan, korban selalu diisikan paket data internet oleh pelaku.
Sementara, pengungkapan kasus tersebut berawal saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Lantaran tidak terima, orang tua korban melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Taufik Hidayat membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, bahwa kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya itu masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Masih dalam pemeriksaan. Karena si pelaku (ZO-red) dengan sengaja melakukan pencabulan lebih dari dua kali. Untuk itu, beri kami waktu hingga kasus ini benar-benar selesai,” katanya. (sir/fm)