PALANGKA RAYA- Kasus perbuatan bejad AH (33) kepada anak tirinya, bocah perempuan berusia 8 tahun kini dalam tahapan pemberkasan. Tersangka ini pun diancam 15 tahun penjara dan atau denda rp 5 Miliar.
Penyidik kepolisian memastikan, pria berprofesi buruh bangunan ini telah memperkosa korban selama lima kali , dan akibat kejadian itu alat vital korban mengalami kerusakan dan didera bercak kemerahan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menyebutkan, kasus tersebut terus ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dipastikan tersangka memperkosa dan menyetubuhi korban selama lima kali, walaupun sempat diakui tersangka dihadapan penyidik, ia hanya berbuat bejat tersebut hanya sekali.
”Saat diperiksa mendalam berdasarkan keterangan istri tersangka, sekaligus ibu kandung korban, ternyata sudah dilakukan lima kali. Dan semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan pelapor dalam hal ini orangtua korban,” paparnya.
Dijelaskannya pula terkait kondisi korban, saat ini sudah bersama ibu kandungnya. Namun korban terlihat trauma dan selalu ketakutan, sehingga pihaknya akan terus mendampingi dan mengamati perkembangan korban.
”Saat ini memang sudah di rumah, tetapi terlihat shock, sempat diperiksa ke rumah sakit. Hasil visumnya memang ada kerusakan di bagian vital. Kita akan dampingi karena memang korban trauma dan ketakutan. Semoga hal tersebut bisa hilang dalam ingatan korban,” harap perwira menengah Polri ini. Selain itu tambahnya, kondisi orang tuanya juga shock dan tidak menyangka atas peristiwa tersebut.
Jaladri juga menyampaikan, bahwa dalam kasus tersebut barang bukti berupa pakaian, celana dalam dan baju korban sudah diamankan. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk orang tua korban. ujarnya.
Ia menambahkan, pihak Polresta Palangka Raya secara serius dalam melakukan pemeriksaan. Termasuk menyediakan pendamping bagi korban dan orangtuanya. Sekaligus memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kita damping korban, karena kasus terhadap anak menjadi perhatian serius dari Polresta Palangka Raya. Itu juga sudah menjadi komitmen saya untuk menangani serius kasus anak dan menjerat pelaku dengan pasal dengan ancaman tertinggi. Saya harap kasus ini tak terulang kembali.” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan hina itu dilakukan AH (33) dalam kurun waktu dua bulan, dan puncaknya pada 13 September 2020 sekira jam 16.30 WIB. Ia mengaku aksi bejad tersebut dilakukan lantaran istrinya sering menolak saat tersangka meminta jatah biologis.
AH pun harus mempertangungjawabkan perbuatannya itu setelah berhasil diamankan penyidik Mapolresta Palangka Raya, Rabu (16/9). (daq/gus)