SAMPIT - Suwartawan alias Hata, kakek 54 tahun ini terancam hukuman selama 1,5 tahun dan denda Rp 70 juta subsider 1 bulan penjara. Hal ini setelah dia menyediakan tempat bagi pria hidung belang dilayani oleh anak gadis di bawah umur
"Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No. 23 Talun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan dirubah terakhir dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata penasihat hukum terdakwa, Bambang Nugroho, SH.
Menurut Bambang, dalam kasus ini jaksa Kriskana Menahin menyatakan terdakwa bersalah lantaran menyiapkan tempat Indehou serta menjual anak agar melayani para pria hidung belang.Perbuatan itu dilakukannya kepada 3 anak dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu kepada setiap pria hidung belang.
Ada 3 anak yang menjadi korban kakek tersebut, ada yang sebanyak 1 kali, 3 kali hingga 5 kali dari Januari hingga Desember 2020.
Perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya di jalan S Parman Gang Rungun, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan hingga perbuatannya itu terbongkar."Sidang selanjutnya kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan itu, kami diberi kesempatan selama sepekan oleh majelis hakim," kata Bambang. (ang/fm)