PALANGKA RAYA— Berkedok praktik rukiah ustaz gadungan, melakukan pelecehan terhadap korbannya. Pria berinisial FY (28) warga jalan Badak Induk Ruko, kini berurusan dengan aparat kepolisian. Dia dibekuk lantaran melakukan pelecehan seksual dengan cara menghisap payudara para korban,mencium, dan meraba tubuh korban, saat menjalani pengobatan rukiah.
Dia diamankan tim Direktorat Kriminal umum (Ditreskrimum) dari Subdit Remaja Anak - anak dan Wanita (Renakta) Polda Kalteng. Penangkapan FY dilakukan di Kabupaten Murung Raya, Rabu (15/7), dikediaman kerabatnya. Tersangka sulit ditangkap lantaran berpindah - pindah lokasi, setelah kedok jahatnya terbongkar.
Kini ia terancam hukuman sembilan tahun, sesuai pasal 289 KUHP. Lebih mengerikannya, pelaku selalu menyampaikan di tubuh para korban ada bersemayam dan bersarang jin jahat. Dari kasus itu sudah ada empat korban melapor, diduga ada banyak korban lain. Diketahui pelaku membuka praktek rukiah bertahun – tahun, hingga akhirnya kejahatan seksualnya terbongkar.
Bahkan pelaku kerap kali membuka praktek rukiah di berbagai lokasi, sebelum pandemik Covid-19 merebak. Namun, tidak diketahui apakah melakukan pula pelecehan seksual. Kini kasus itu terus didalami, dan masyarakat yang menjadi korban diharapkan untuk melapor ke Polda Kalteng. Belum diketahui apakah diantara korban, pernah disetubuhi pelaku atau tidak. Kuat dugaan pelaku memiliki kelainan seksual menyimpang.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (22/7) mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi di Jalan Badak Induk Ruko, Rabu (13/5) pukul 07.00 WIB. Korban IN (21) datang ke tempat praktek rukiah di Jalan Badak, dan mengetahui melalui FB pelaku FY (28), yang merupakan ustaz yang biasa ceramah dimajelis dan kultum di masjid.
Kemudian korban janjian terlebih dahulu dengan pelaku. Namun, dengan syarat tidak boleh membawa orang lain, dan tidak boleh menyampaikan dengan siapapun teknis pengobatan yang dilakukan oleh pelaku. Dalam percakapan itu pelaku menyampaikan bahwa sudah banyak jin jahat yang bersarang di tubuh korban hingga harus dibersihkan dengan rukiah.
Kata pelaku, jika tidak segera diobati dengan rukiah maka korban akan celaka. Mendengar hal itu dengan perasaan takut dan khawatir, karena membiarkan jin bersarang di tubuhnya, maka IN memberanikan diri untuk datang ke TKP. Sampai di TKP korban disuruh memasukan motor ke dalam ruko.
Kemudian, lanjutnya, korban diminta untuk tutup mata, dan mendengarkan suara ada barang yang jatuh, yang seolah - olah merupakan pesan berbentuk tulisan dari Jin yang berisikan aku jin, mau lepas dari tubuh asalkan payudara dihisap. Korban diminta buka jilbab dan berbaring bersebelahan dengan pelaku.
Tak berapa lama, pelaku memeluk dan meraba pipi korban serta mencium bibir korban. Saat itu korban diperintahkan tutup mata. Namun, pada saat itu juga korban berontak dan pulang. Ternyata setelah sekian waktu berlalu ternyata banyak korban dari rukiah diperlakukan seperti itu.
“Hingga akhirnya para korban melapor ke Polda Kalteng, Senin (13/7). Selanjutnya Subdit IV/Renakta melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ujar Hendra.
Atas laporan itu juga petugas melakukan pemetaan terhadap korban, mengingat lokasi tempat rukiah selalu berbeda beda tempat. Sampai akhirnya tanggal 14 Juli 2020 teridentifikasi di Muara Teweh, hingga dilakukan pengejaran. Kemudian tersangka sempat berpindah ke Puruk Cahu dan diamankan 15 Juli di tempat keluarga di Murung Raya.
“Tersangka FY. Pelapor IN (21), LA (22), MV (18), AF (20) seluruhnya warga Kota Palangka Raya. Barang bukti satu bundle screenshot percakapan pelaku dan korban, satu potong jubah warna putih milik tersangka,” jelas Hendra.
Hendra menambahkan, tersangka mengaku seorang ustaz dan kerap kali menyampaikan ceramah - ceramah tentang keimanan. Sehingga para korban percaya dan diduga masih ada banyak korban - korban lain di luar takut melapor. Terlebih aksi tersebut sudah bertahun - tahun dilakukan tersangka, hanya saja tidak ada yang melapor.
“Ini sudah bertahun - tahun aksinya dilakukan. Ini tersangka melakukan rukiah dan selalu bilang di bagian vital perempuan ada jin bersarang, sehingga pelaku meraba - raba hal itu. Bahkan ini viral di media sosial, makanya ini terus diselidiki,” pungkasnya. (daq/dc)