PALANGKA RAYA - Memperbaiki instansi listrik tanpa alat pengaman dan standar kelistrikan, Amping E Sangin (52) warga jalan A Yani Flamboyan Bawah, bernasib sial. Pemilik barak itu merenggang nyawa akibat kesetrum arus listrik bertegangan tinggi. Insiden mematikan itu terjadi di barak miliknya, sekitar 200 meter dari kediamannya, Kamis (7/4) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu kabel listrik dan sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kini kasus tersebut ditangani penyidik Polsek Pahandut. Almarhum dinyatakan tewas karena kesetrum dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuhnya.
Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani melalui Kanit Reskrim Ipda Jaka Waluya mengatakan almarhum meninggal dunia karena tersengat aliran listrik dan terjatuh ke dalam air hingga mengakibatkan Amping E Sangin tewas di TP.
“Sebelum kejadian, almarhum yang memiliki barak sekitar 200 meter dari kediamannya melakukan perbaikan instalansi listrik,” kata Jaka.
---------- SPLIT TEXT ----------
Ditambahkannya, dia melakukannya tanpa pengaman dan standar kelistrikan. Kemudian, tanpa sengaja menyentuh kabel beraliran listrik hingga akhirnya jatuh ke air dan menghembuskan nafas.
"Almarhum tersengat listrik dibaraknya kamudian jatuh dan meninggal dunia. Barang bukti kabel, kejadian itu kala dia memperbaiki listrik dan ini adalah kelalaian almarhum. Kita sudah tangani dan olah TKP, jenazah juga divisum di Doris Slyvanus," terang Jaka.
Sementara, Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, RSUD dr Doris Slyvanus Ricka Brillianty Zaluchu menerangkan dari hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan tanda penganiayaan. Tetapi didapat luka bakar dibagian lengan almarhum dan meninggal dunia karena tersengat arus listrik.
"Luka ditangan terlihat gosong dan meninggal dunia karena jatuh ke air tenggelam. Katanya memperbaiki listrik, tadi sudah divisum hasilnya tidak ada luka penganiyaan," pungkas dokter pertama forensik pertama di RSUD dr Doris Slyvanus ini. (daq/vin)