SAMPIT – Pandemi Covid-19 berdampak sangat signifikan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Indonesia, khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Puluhan ribu peserta menunggak beberapa bulan karena tak sanggup membayar.
”Sebelum pandemi tunggakan ada, tetapi saat Covid-19 ini, jumlah peserta yang menunggak di atas enam bulan sangat banyak,” kata Ujang Kartiman, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Cabang Kotim, Rabu (15/7).
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sampit mencatat, ada sebanyak 20.293 peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri yang menunggak membayar iuran di atas enam bulan dengan nilai tunggakan sebesar Rp 18.815.332.981.
”Ada pula tunggakan iuran dari segmen badan usaha sebanyak 61 peserta badan usaha dengan total tunggakan sebesar Rp 404.606.829,” ungkapnya.
Menyikapi dampak pandemi Covid-19 yang dialami pengguna BPJS Kesehatan, membuat pemerintah mengeluarkan terobosan baru dengan memberikan keringanan pembayaran selama pandemi Covid-19 melalui program relaksasi iuran.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Sampit mengatakan, program relaksasi ini telah berlaku sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam Pasal 42 Ayat 3a dijelaskan, pemberhentian sementara penjaminan peserta pada tahun 2020 yang berakhir atau nonaktif, akan aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran selama enam bulan dan membayar sisa tunggakan iuran yang menjadi kewajiban peserta.
Selain itu, dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 juga mengatur terkait kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang sudah ditetapkan sejak 1 Juli 2020 dengan tarif kepesertaan untuk kelas 1 naik menjadi Rp 150 ribu dan kelas 2 naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk kelas 3, tetap Rp 25.500 hingga akhir tahun dan mulai awal 2021 ditetapkan naik menjadi Rp 35 ribu per bulan.
”Selama ini peserta yang menunggak harus melunasi pembayaran iuran tunggakan selama 24 bulan, tetapi dengan adanya program relaksasi, peserta yang menunggak bisa membayar enam bulan dari total tunggakan dan kartu pesertaan dapat aktif kembali,” kata Sukarsih saat menjadi pemateri dalam kegiatan media gathering, Rabu (15/7).
Sukarsih melanjutkan, untuk mempertahankan status kepersertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa tunggakan berikutnya yang dapat dicicil sampai Desember 2021. ”Pencicilan pembayaran sisa tunggakan setelah enam bulan ditentukan berdasarkan kemampuan peserta dengan syarat melakukan pendaftaran program relaksasi. Setelah terdaftar dalam program relaksasi, peserta tetap harus membayar cicilan enam bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan hingga batas akhir 2021,” jelasnya.
Namun, apabila setelah mengikuti program relaksasi iuran peserta tidak melakukan pembayaran sampai akhir bulan, program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagih pada bulan berikutnya.
”Kalau tidak ada melakukan pembayaran iuran selama satu bulan terakhir sejak terdaftar masuk dalam program relaksasi iuran, maka peserta yang bersangkutan secara otomatis batal dan harus mendaftar ulang program relaksasi pada bulan berikutnya sampai batas waktu Desember 2020,” ujarnya.
Selain itu, apabila selama terdaftar dalam program relaksasi iuran sampai dengan 31 Desember 2021 belum melunasi biaya tunggakan, maka kepesertaan dinyatakan tidak aktif per 1 Januari 2022 dan dapat kembali aktif apabila telah membayar maksimal tunggakan salama 24 bulan.
”Pada prinsipnya program relaksasi iuran ini ditujukan untuk memberikan keringanan finansial bagi pengguna BPJS Kesehatan. Karena, selama masa pandemi Covid-19 ini banyak pihak perusahaan maupun peserta mandiri yang mengeluhkan tidak mampu membayar. Harapan kami, melalui program relaksasi ini status kepesertaan dapat kembali aktif,” pungkasnya. (hgn/ign)