Bismillah. Sujud kepada selain Allah hukumnya haram dan termasuk dosa besar berdasarkan dalil-dalil Al Quran, hadits dan ijma'
Di antaranya Nabi bersabda: "Tidak boleh bagi seorangpun untuk sujud kepada seorang makhluk pun. Seandainya boleh seorang sujid kepada yang lain, niscaya saya akan perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya karena Allah telah mengagungkan hak suami atas istrinya". (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban, dihasankan Al Albani dalam Irwaul Gholil 7/54)
Kalimat dalam Al Quran dan hadits untuk sesuatu yang sangat dilarang dalam agama. (Tajrid Tauhid Al Mufid hlm. 56 karya Al Miqrizi)
Para ulama juga telah bersepakat tentang haramnya sujud kepada selain Allah. (Majmu Fatawa 4/358, Jami'ul Masail 1/25, Ibnu Taimiyyah)
Namun apakah sujud kepada selain Allah merupakan kufur dan syirik secara mutlak? Jawabannya: Tidak, karena sujud diperinci oleh para ulama menjadi dua:
1. Sujud Ibadah
Sujud jenis ini adalah sujud dengan merendahkan diri, tunduk dan pengangungan. Sujud jenis ini hanya khusus ditujukan kepada Allah semata, tidak boleh diberikan kepada selain Allah. Barangsiapa yang menyerahkannya kepada selain Allah maka terjatuh dalam syirik besar dan pelakunya kafir, keluar dari agama Islam.
Allah berfirman:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah Yang menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah. (QS. Fushilat: 37)
2. Sujud Tahiyyah
Sujud jenis ini adalah sujud dengan maksud untuk memberikan selamat, penghormatan dan memuliakan orang yang disujudi.
Sujud jenis ini dulu dibolehkan dalam syariat-syariat Para Nabi sebelum kita, tetapi telah dilarang secara mutlak dalam syariat kita, sehingga hukumnya haram dan dosa besar.
Namun sujud ini tidak sampai kepada derajat syirik besar sehingga tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Seperti sujudnya Malaikat kepada Nabi, para ulama sepakat bahwa sujud tersebut bukan sujud ibadah tetapi sujud tahiyyah, karena Malaikat tidak mungkin berbuat syirik dan tidak mungkin pula Allah memerintahkan mereka berbuat syirik. (Ahkamul Quran 1/27 karya Ibnul Arabi, Al Fishol Fil Milal wa Nihal 2/129 karya Ibnu Hazm)
Begitu pula sujudnya Nabi Ya'qub dan saudara-saudara Yusuf tatkala bersujud kepada Nabi Yusuf, jelas dan tanpa ragu lagi bahwa itu adalah sujud tahiyyah bukan sujud ibadah, karena tidak mungkin para Nabi melakukan syirik. (Tarsir Ibnu Katsir 4/412, Mahasinu Takwil 6/250 krya Al Qosimi, Fatawa Nur Ala Darb, Syeikh Ibnu Baz 4/112-114).
Intinya, sujud kepada selain Allah adalah haram, hanya orang bodoh yg melakukannya. Bahkan bisa sampai pada taraf kekufuran tergantung maksud nya.
Imam Nawawi berkata: Apa yang lakukan oleh kebanyakan orang bodoh berupa sujud kepada kyai atau tokoh hukumnya jelas haram apapun kondisinya, baik menghadap kiblat atau tidak, sujudnya niatnya untuk Allah atau tidak, bahkan dalam sebagian kondisi bisa sampai taraf kufur atau mendekatinya. Semoga Allah menyelamatkan kita. (Al Majmu Syarhul Muhadzab 4/69).Demikian ulasan singkat tentang masalah ini. Semoga bermanfaat.(Ustaz Malik Ashari, Sampit Mengaji)