SAMPIT – Kepala Kemenag Kotim Samsudin menegaskan, ibadah di masjid seperti salat lima waktu tak dilarang sepenuhnya asalkan tak banyak orang. Namun, umat Muslim disarankan menjalankan ibadah di rumah untuk mencegah potensi penularan virus korona baru (Covid-19).
”Tidak ada larangan bagi umat Muslim yang hendak melaksanakan ibadah salat lima waktu di masjid. Jangan lupa bawa sajadah masing-masing, menjaga kebersihan, dan ketentuan lainnya. Tetapi alangkah baiknya untuk sementara waktu salat di rumah masing-masing hingga kondisi virus korona dapat dikendalikan," katanya, Selasa (7/4).
Samsudin menuturkan, gema azan di masjid dan musala tetap harus dikumandangkan sebagaimana biasanya. Tujuannya untuk mengingatkan pertanda waktu salat telah tiba.
Selama penyebaran virus korona belum terkendali, lanjutnya, semua aktivitas majelis taklim ataupun kegiatan lainnya yang bersifat mengumpulkan massa ditiadakan. ”Kalau masih ada yang melaksanakan majelis taklim ataupun pengajian dengan jumlah banyak, saya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya," ujarnya.
Samsudin kembali menegaskan, berdasarkan hasil keputusan pada rapat koordinasi bersama MUI Kotim dan lintas agama, disepakati beberapa ketentuan, di antaranya pelaksanaan ibadah salat Jumat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
”Ibadah di rumah masing-masing juga ditujukan bagi seluruh umat beragama di Kotim," tegasnya. Pengurus Takmir Masjid diminta membuat pengumuman bahwa pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
Penjelasan Samsudin tersebut merupakan respons terhadap kerisauan umat terkait keputusan yang dikeluarkan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotim yang ditetapkan pada Minggu (5/4) tentang aturan penyelenggaraan ibadah. Khususnya pelaksanaan salat Jumat yang diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
”Salat Jumat dilaksanakan dirumah masing-masing bisa saya pahami. Tetapi bagaimana dengan pelaksanaan salat lima waktu di masjid? Apa tetap diperbolehkan seperti biasa," ucap Maryono, jemaah Masjid Nurul Islam.
Menurutnya, apabila pelaksanaan salat lima waktu juga dilarang, akan menimbulkan turunnya kadar iman di dalam diri umat muslim. ”Salat lima waktu bukannya tidak mengumpulkan massa? Jumlahnya pun tidak sebanyak jemaah salat Jumat. Apa tetap tidak diperbolehkan untuk saat ini?" katanya.
Selain itu, ungkapnya, dalam dua hari terakhir, pelaksanaan pengajian masih dilaksanakan seperti biasa. Bahkan, jumlahnya mencapai seratus jemaah. ”Dua hari ini saat salat Subuh masih diperbolehkan mengikuti pengajian di Masjid Gang Kelapa. Paling banyak laki-laki. Jumlahnya sekitar seratusan. Itu seperti apa sebenarnya aturannya?" ujarnya.
Dia mengaku memahami apabila selama penyebaran virus korona para jemaah tidak diperkenankan salat di masjid maupun musala. Namun, aturan tersebut harus dijalankan serentak.
"Ini imamnya memperbolehkan, pemerintah tidak memperbolehkan. Biar kami tidak ragu melangkah ke masjid, sebaiknya aturan ini ditegaskan agar kami semua bisa mematuhinya," ujarnya. (hgn/ign)