SAMPIT – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Samsudin mengimbau agar pembayaran zakat dapat dilakukan sejak awal puasa Ramadan 1441 H. Tak perlu menunggu malam Hari Raya Idul Fitri.
”Selama kondisi pandemi Covid-19 ini, pembayaran zakat dapat dilakukan mulai awal Ramadan ini. Bahkan, sebelum Ramadan sudah bisa dibayarkan supaya dapat segera terkumpul dan didistribusikan ke mustahiq lebih cepat,” kata Samsudin, Minggu, (26/4).
Samsudin menuturkan, selama proses pengumpulan zakat, organisasi pengelola zakat dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
”Setiap UPZ harus tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 dan sebisa mungkin meminimalkan kontak fisik, tatap muka secara langsung dan tidak dianjurkan membuka gerai di tempat keramaian selama proses pengumpulan zakat dilaksanakan,” ujarnya.
Dalam kondisi penyebaran Covid-19, lanjutnya, segala proses penyampaian informasi maupun pembayaran zakat bisa dilakukan melalui layanan jemput zakat. Bias pula ditransfer ke layanan perbankan untuk menghindari kontak fisik.
”Pembayaran bisa dilakukan melalui rekening resmi penyedia layanan perbankan, sehingga itu dapat meminimalkan kontak fisik dan tidak diharuskan melakukan ijab qabul atau bersalaman sebagai tanda sahnya pembayaran zakat,” ujarnya.
Menurutnya, pembayaran zakat dapat semakin mudah dengan mentransfer melalui rekening penyedia layanan ataupun menitip dengan seseorang. ”Bayar melalui rekening atau menitip dengan seseorang tetap sah hanya yang terpenting tergantung niatnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Samsudin mengatakan, dari total 379 Masjid yang tersebar di 17 kecamatan se-Kotim, ada sekitar 97 masjid yang mencakup wilayah kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang yang menyediakan UPZ.
”Di Kota Sampit ada sekitar 97 masjid sampai ke Pelangsian dan sebagian wilayah Samuda. Setiap masjid menyediakan UPZ, tetapi tidak semua dan pembayarannya dapat dilakukan melalui UPZ atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berada di Kotim,” ujarnya.
Dia mengimbau agar setiap UPZ di lingkungan masjid, musala atau tempat pengumpulan zakat lainnya bisa menyediakan tempat mencuci tangan lengkap dengan sabun. ”Ruangan juga harus rutin dibersihkan, seperti pegangan pintu, sakelar lampu, komputer, papan ketik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan gunakan sarung tangan sendiri. Tak perlu melakukan jabat tangan selama proses penyerahan dan penerimaan zakat berlangsung,” ujarnya.
Samsudin menambahkan, dalam proses penyaluran zakat fitrah atau ZIS, setiap UPZ tidak disarankan melakukan tukar kupon ataupun mengadakan perkumpulan orang seperti yang biasa dilakukan di tahun-tahun sebelum wabah pandemi Covid-19 terjadi.
”Setiap UPZ yang bertugas menyalurkan diminta aktif melakukan pendataan, berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat dan penyalurannya langsung diberikan dengan mendatangi dari rumah ke rumah mustahiq dan jangan lupa tetap menggunakan masker selama proses distribusi penyaluran,” tandasnya. (hgn/ign)