SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 22 Mei 2020 11:44
AWAS!!!! Hindari Kontak Fisik saat Bayar Zakat
ILUSTRASI.(net)

SAMPIT – Hari Raya Idulfitri 1441 H sudah di depan mata. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan anjuran tata cara pembayaran zakat di pandemi Covid-19. Syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

”Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi umat muslim. Laki-laki dan perempuan. Mulai dari usai balita hingga dewasa. Sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang dan harus segera ditunaikan sebelum waktu salat Id,” kata Kepala Kemenag Kotim Samsudin, Kamis (21/5).

Samsudin menjelaskan, kewajiban membayar zakat fitrah sudah dijelaskan dalam Hadist Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Hadist shahih tersebut, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), berarti merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (Idulfitri), berarti hal itu merupakan sedekah biasa”.

”Zakat fitrah hukumnya wajib untuk membersihkan diri dan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Tujuannya untuk menyucikan harta yang dimiliki seseorang,” katanya.

Namun, tahun ini seluruh umat sedang dihadapkan pada musibah pandemi Covid-19. Karenanya, pada akhir April lalu Kemenag RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Membayar Zakat saat Pandemi.

Dalam poin SE tersebut, umat muslim diimbau dapat membayar zakat fitrah lebih awal agar dapat segera dimanfaatkan oleh mustahik dalam menghadapi krisis ekonomi. Selain itu, dalam mekanisme pembayaran zakat, umat muslim diimbau meminimalisir kontak fisik dan sebagai langkah pencegahan pembayaran zakat dapat dibayarkan melalui rekening bank yang ditujukan kepada badan amil zakat nasional (Baznas) di wilayah masing-masing.

”Para ulama memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara harga kurma, gandum atau beras dan tetap dianggap sah meski tak ada ijab qabul (serah terima),” ujarnya.

Samsudin menambahkan, apabila masih memungkinkan membayar zakat berupa kebutuhan pokok, seperti beras, gandum, sagu, dan kurma, maka pembayarannya tetap harus diakadkan menggunakan beras yang telah dizakatkan.

”Zakat fitrah dengan uang tidak bisa diakadkan menggunakan beras yang telah dizakatkan atau beras milik orang lain dan beras yang dizakatkan dianjurkan menyesuaikan dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari,” jelasnya.

Lebih lanjut Samsudin mengatakan, pihaknya telah menetapkan daftar kadar zakat fitrah yang sudah dikonversikan dalam bentuk uang. Tahun ini ada sebanyak 30 jenis harga beras yang dapat dibayarkan untuk menunaikan zakat fitrah.

”Harga beras paling rendah mulai dari Rp 7.000 per kg dengan merek Anggrek Bulan dan Tiga Merpati. Jika dinilai dengan uang sebesar Rp 17.500 sedangkan harga tertinggi terdapat pada merk beras Oel Hitam dengan harga Rp 60.500 per kg atau jika dinilai dengan uang zakat fitrah sebesar Rp 151.250,” terangnya.

Daftar nilai harga beras ini telah ditetapkan pada 23 April 2020 lalu bersama dengan Ketua Baznas Kotim H Syarifuddin berdasarkan hasil survei di pasar. ”Tetapi, untuk tahun ini kami tidak melakukan perbandingan apakah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya atau tidak,” ujarnya.

Namun, berdasarkan kebutuhan masyarakat di masa pandemi Covid-19, harga beras masih tergolong stabil dan hanya beberapa merek beras lokal saja yang mengalami kenaikan. ”Tahun ini karena musibah COvid-19 kita tidak melakukan perbandingan tetapi harga beras masih tergolong stabil dan hanya beberapa beras lokal saja yang mengalami kenaikan,” ujarnya.

Selain zakat fitrah, lanjut Samsudin, ada pula tujuh jenis kategori zakat yang ditetapkan sesuai rumus perhitungan zakat. Zakat tersebut di antaranya, kategori zakat maal/harta, profesi, pertanian, barang dagang, peternakan, ikan dan wallet, serta harta temuan atau harta karun.

Ketentuan membayar zakat maal (harta) dijelaskan apabila telah sampai haul atau harta telah tersimpan selama satu tahun dengan nisab minimal seberat 85 gram emas dikalikan 2,5 persen dan untuk perak minimal 595 gram dikalikan 2,5 persen dari harga emas dan perak yang dijual saat ini.

Sedangkan, untuk zakat profesi seperti pegawai, karyawan, pejabat dan sejenisnya, minimal dengan nisab sebanyak 653 kg gabah atau 524 kg beras dengan kadar 5 atau 10 persen dari setiap menerima penghasilan.

Ada pula zakat petanian seperti hasil padi, sawit, karet dan lain-lain dengan batas minimal hisab dengan berat 653 kg gabah atau 524 kg beras ditetapkan dengan kadar 5 persen jika menggunakan alat siram atau saluran irigasi dan 10 persen jika dialiri air hujan yang dibayarkan setiap sekali panen.

Terdapat pula zakat dalam kategori barang dagang dengan nisab sebanyak total barang dagang dengan kadar 2,5 persen dengan keterangan nilai beli, laba, bersih, hutang dibyarkan setiap tahun sekali.

Selain itu, ada pula zakat peternakan dengan nisab minimal 30-39 ekor dengan kadar 1 ekor tabi’ dan tabi’ah (sapi jantan dan betina yang masih berusia setahun) setiap tahun sekali. Apabila lebih dari 300 ekor, maka kadar zakat yang harus dibayarkan yakni tiap 100 ekor untuk 1 ekor kambing setiap setahun sekali.

Untuk zakat kategori ikan dan walet dengan nisab setara 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen yang dibayarkan per tahun. Namun, apabila saat panen sudah sampai nisab maka zakat dapat segera dibayarkan. Apabila belum sampai nisab, ditunggu sampai haulnya (waktu yang telah ditetapkan) dan untuk ketentuan zakat harta temuan/ harta karun dengan kadar 20 persen dan harus segera dibayarkan tanpa perlu menunggu nisab dan haul.

Bagi umat muslim yang tidak dapat mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syariat Islam dan tidak dapat membayarnya dengan berpuasa (alasan sakit atau uzur), maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari dengan kadar 1.250 kg beras (2 muk) atau 0,625 kg beras + lauk pauk sesuai dengan makanan sehari-hari.

”Membayar fidyah bisa dibayarkan dengan memberi bahan makanan kebutuhan sehari-hari sesuai ketentuan atau dapat memberikan makanan bagi satu orang miskin sesuai jumlah hari di mana yang bersangkutan tidak berpuasa selama Ramadan,” pungkasnya. (hgn/ign)

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers